Mohon tunggu...
Bimantara Adi
Bimantara Adi Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Pemerhati politik dan pemburu kuliner enak

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ujian Integritas Bagi Pemutus Perkara Bioremediasi

31 Mei 2013   19:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:44 1297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

…Yang menjadi Mahkota seorang Hakim adalah putusan dan pertimbangan hukumnya…

Peranan hakim sangat mulia, karena merupakan ujung tombak yang sangat menenentukan kewibawaan hukum dan menentukan tingkat kepecercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Terlebih dalam era reformasi saat ini tuntutan keadilan di tengah-tengah masyarakat sangat tinggi. Jika wibawa hukum runtuh dan tidak bisa dipercayai lagi, maka runtuh pula Negara. Selain Hakim, peran Jaksa dan Polisi pun menjadi sorotan, karena pertimbangan hakim merupakan buah hasil kerja mereka juga. Lebih-lebih jika terjadi kasus salah tangkap atau salah dakwa, hal ini semakin menunjukkan kurang profesionalnya kerja oknum penegak hukum. Sehingga seyogyanya ada fungsi kontrol baik dari lembaga resmi pemerintahan ataupun dari masyarakat sendiri untuk melakukan pengawasan terhadap tindak tanduk penegak hukum. Tulisan ini dibuat untuk merespon tuntutan fungsi kontrol tersebut.

Berandai-andai jika Alm. Bismar Siregar masih hidup, tentu dia akan sangat kecewa melihat cara kerja sebagian oknum penegak hukum. Karena banyak yang menyalah gunakan kekuasaan yang dimilikinya untuk kepentingan tertentu selain rasa memenuhi rasa keadilan itu sendiri. Setiap memutus perkara Alm Bismar selalu bertanya kepada hati nuraninya untuk mengetahui orang yang diadili jahat atau tidak, lalu baru mencari pasal hukum untuk mendasari keputusannya. Karena sejatinya, di ranah hukum Pidana, hakim mencari kebenaran Materiil, yakni kebenaran yang mendekati kebenaran Ilahi, karenanya peranan hakim haruslah secara aktif untuk mencermati dakwaan jaksa dan pembelaan terdakwa. Termasuk di antaranya mencermati respon masyarakat terhadap kasus yang ditangani.

Dalam dunia hukum ada adagium yang terkenal: “lebih baik melepaskan 1000 orang bersalah, dari pada menghukum 1 orang tak bersalah”. Di Indonesia sendiri, salah vonis bukan hal baru, tahun 1977 Sengkon dan Karta divonis bersalah untuk kasus pembunuhan dan setelah 3 tahun menjalani masa hukumannya, pada tahun 1981 akhirnya Mahkamah Agung membebaskan kedua orang tersebut setelah menemukan bukti kuat bahwa orang lainlah yang menjadi pelaku pembunuhan. Hal ini sangat melukai nurani keadilan, karena Sengkon dan Karta telah melewati masa-masa penderitaan yang amat sangat selama proses peradilan, tidak hanya disiksa fisik namun harta mereka pun habis untuk membiayai perkara.

Setelah 35 tahun sejak kasus Sengkon-Karta, tahun 2012 muncul kasus baru yang penulis khawatirkan mengulang kembali luka lama dunia peradilan kita. Kasus tersebut adalah perkara dugaa korupsi di proyek bioremediasi yang melibatkan perusahaan minyak PT Chevron Pacific Indonesia dan kontraktornya PT Green Planet dan PT Sumigita Jaya. Perkara bioremediasi ini cukup unik, karena ini merupakan perkara dengan dakwaan pencemaran lingkungan hidup namun dikemas dalam ranah pidana kasus korupsi. Keunikan yang lainnya, perkara ini melibatkan nama korporasi besar dan profil pekerjaan para terdakwa sebagai professional dan eksekutif industri migas. Hal ini menyiratkan suatu fakta, bahwa tidak hanya rakyat kecil seperti Sengkon-Karta yang bisa mengalami ketidakadilan hukum, namun hukum itu bisa tajam bagi siapa saja yang tidak mau ikut “cara adat” dalam menyelesaikan perkara.

Proses persidangan kasus Bioremediasi benar-benar membuat banyak pihak mengelus dada dan menguras energi dan emosi. Bahkan, jurnalis kompas mengatakan “Sidang bioremediasi Chevron, layaknya Tesis yang dibuat Ahli Lingkungan Hidup dan diuji oleh Sarjana Hukum”. Mungkin inilah pertama kalinya penanganan kasus korupsi mendapat kecaman dari berbagai macam lembaga, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup, SKKMIGAS, ESDM, dan Komnas HAM. Tidak sampai disitu, kaukus ikatan alumni dari berbagai universitas terkemuka di Indonesia, seperti UI, ITB, IPB, ITS turut memberikan perhatian. Tidak seperti lazimnya perkara korupsi, mereka semua bukannya mengecam para terdakwa yang duduk di kursi pesakitan, namun mengecam cara kerja oknum penegak hukum yang serampangan. Memakai logika sederhana, lembaga-lembaga dan kelompok masyarakat tersebut mempunyai alasan yang kuat untuk membela terdakwa, karena berani mempertaruhkan kredibilitasnya di depan masyarakat, karena terkesan “membela koruptor”.

Isi tulisan selanjutnya bermaksud untuk mencerahkan dan menyingkap tabir gelap proses penyidikan dan persidangan bioremediasi.

Latar Belakang Kasus

Menurut informasi yang penulis himpun dari media cetak dan elektronik, kasus ini berawal dari laporan seseorang yang bernama Edison Effendi (EE) ke kejaksaan agung mengenai dugaan proyek fiktif bioremediasi yang dilakukan oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan Kontraktornya. Akhirnya kasus ini bergulir bak bola salju dan dinyatakan ada 7 tersangka yang terdiri dari dari karyawan/ manajemen PT CPI: Rumbi, Kukuh, Widodo, Bachtiar, Alexia, dan dari pihak kontraktor Ricksy (PT Green Planet Indonesia, GPI) dan Herlan (PT Sumigita Jaya). Herlan dan Ricksy sudah "terlanjur" dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim Tipikor yang diketuai oleh Hakim Sudharmawatiningsih, hakim yang juga menjatuhkan vonis untuk Angelina Sondakh. Persidangan Rumbi, Kukuh, dan Widodo sampai saat tulisan ini dibuat sedang berlangsung dan dijadwalkan akan jatuh vonis awal Juni 2013. Bachtiar, salah seorang manajemen PT CPI, yang awalnya sudah menghirup udara bebas (karena dinyatakan tidak sah ditetapkan sebagai tersangka dalam putusan pra-peradilan), malah saat ini dijebloskan pihak Kejagung di rutan setelah dijemput paksa tanpa pendampingan penasihat hukum. Sedangkan Alexia saat ini masih di California, menunaikan tugasnya sebagai General Manager di Chevron USA dan kebetulan juga sedang mendampingi sang suami yang sedang sakit dan membutuhkan perhatian intensif. Khusus untuk Ibu Alexia, berita yang beredar di media sangat miris, karena menggambarkan seolah-olah yang bersangkutan berusaha kabur untuk menghindari kasus ini. Padahal faktanya, Alexia mendapatkan promosi jabatan jauh sebelum kasus bioremediasi ini bergulir. Suatu ironi, alih-alih diapresiasi karena berprestasi di negeri Paman Sam, malah oleh oknum penegak hukum dicoreng citranya dan dinyatakan sebagai tersangka korupsi. Berita terakhir, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan akan tetap melanjutkan berkas Alexia dan Bahtiar ke pengadilan Tipikor.

Saksi Ahli Sekaligus Menjadi Saksi Fakta, tidak kompeten dan memiliki konflik kepentingan ?

Sudah menjadi fakta peradilan bahwa saksi ahli yang digadang oleh penyidik Kejagung, Edison Effendi, memiliki konflik kepentingan. Karena sesuai fakta persidangan yang ditunjukkan tim Penasihat Hukum (PH), Sdr EE pernah menjadi perwakilan beberapa Perusahaan untuk mengikuti tender pengadaan barang/ jasa di PT CPI. Dalam proses lelang, perusahaan yang diwakili EE berulang kali kalah, hal yang semakin menguatkan dugaan sakit hati menjadi dasar bergulirnya perkara ini. Menurut kesaksian Ahli hukum pidana dari UGM, Eddie OS Hiraej, pendapat saksi ahli yang punya konflik kepentingan tidak boleh digunakan sebagai fakta persidangan. Tapi pendapat ahli ini tidak diperhitungkan oleh Ketua Majelis Hakim.

Keterangannya Sdr EE sebagai “ahli” juga bertentangan dengan isi Kepmen LH No 128 Tahun 2003 yang menjadi dasar dan panduan Perusahaan untuk pelaksanaan bioremediasi. Jadi yang harus diikuti oleh PT CPI itu peraturan ala Edison Effendi atau Kepmen LH?

Keterangan Sdr EE sebagai saksi ahli menjadi episentrum dari isi dakwaan jaksa. Lalu seberapa “ahli” Sdr EE ini sebenarnya? Di luar persidangan, para ahli bioremediasi dari berbagai universitas yang berkumpul di ITB menyatakan tidak mengenal EE sebagai ahli bioremediasi. Bahkan para ahli bioremediasi mengkritik keras, metode pengambilan sampling, lokasi sampling dan pengetesan sampling yang tidak mengikuti kaidah-kaidah ilmu pengetahuan yang baku. Terlebih lagi cara serampangan yang dilakukan EE tersebut menjadi dasar dakwaan untuk menentukan nasib hidup terdakwa di peradilan pidana.

Selain Sdr EE ada juga 2 saksi ahli lainnya, yang dikecam adalah fakta keterangan di BAP dari saksi ahli berbeda orang tersebut, sama isi dan titik komanya. Hasil “copy-paste” ini pun menjadi sorotan penasihat hukum untuk dipertimbangkan majelis hakim. Namun sekali lagi, hal itu tidak dipertimbangkan ketika menjatuhkan vonis kepada Herlan dan Ricksy.

Kasus Perdata Yang Dibawa Ke Ranah Pidana

PT CPI adalah kontraktor migas yang bekerja di bawah kontrak bagi hasil/PSC: Production Sharing Contract. Produksi minyak akan dibagi dengan jumlah prosentase tertentu yang disepakati antara Negara dan kontraktor migas. Seluruh biaya produksi yang dikeluarkan menggunakan dana dari kontraktor migas dan akan diganti melalui mekanisme cost recovery. SKKMIGAS adalah wakil pemerintah yang bertugas sebagai regulator pelaksanaan PSC. Karena seluruh aktivitas yang dilakukan atas dasar kontrak PSC, sejak awal kasus ini bergulir, PT CPI sendiri sudah berulang kali mengutarakan agar kasus ini dibawa dalam ranah perdata bukan pidana yang bisa mengkriminalkan para karyawannya. Namun tidak diindahkan penegak hukum

Dakwaan yang menyatakan ada kerugian Negara pun dibantah SKKMIGAS selaku regulator. Menurut konsep PSC, jika ada selisih jumlah cost recovery yang harusnya dibayarkan, maka selisih tersebut bisa diselesaikan dengan konsep under atau over lifting. Penyelesaian perselisihan ini masih dapat dilakukan sampai masa kontrak habis. Penyelesaian dapat dilakukan dengan mengurangi jumlah bagi hasil untuk kontraktor, jika diduga ada proyek yang merugikan Negara. Untuk kasus bioremediasi ini sendiri, karena sudah masuk peradilan, maka cost recovery yang diajukan PT CPI telah ditangguhkan oleh SKKMIGAS. Sehingga dasar kerugian Negara pun dipertanyakan.

Andaikatapun ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh PT CPI, maka hal tersebut harus dibawa ke ranah PERDATA bukan PIDANA Yang bertanggung jawab bukan lagi KARYAWAN melainkan pimpinan tertinggi di perusahaan tersebut. Ditambah lagi, tidak ditemukan satu bukti pun yang menunjukkan ada niat jahat dari tersangka dengan maksud memperkaya diri sendiri. Hal terakhir ini merupakan syarat mutlak untuk menjadikan perkara perdata menjadi pidana.

Hakim diduga tidak imparsial dan melanggar HAM terdakwa

Bagi yang mengikuti langsung persidangan bioremediasi saya rasa akan sepakat, bahwa keberpihakan hakim terhadap jaksa terasa sangat menonjol. Terlihat dari betapa galaknya hakim menghardik penasihat hukum untuk kesalahan-kesalahan minor dan tidak melakukan koreksi dengan skala kegalakan yang sama terhadap jaksa.

Yang sangat mencolok “pembiaran” yang dilakukan oleh majelis hakim adalahketika sikap Sdr Edison Effendi yang terkesan seenaknya dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan Penasihat Hukum. Jawaban “saya lupa, baca saja sendiri”, dsb, jamak terdengar. Alih-alih menegur Sdr Edison agar ntuk menjawab lebih sopan dan baik, malah ketua majelis hakim justru menegur PH yang sudah emosi dengan sikap dan perilaku yang ditunjukkan Sdr EE. Klimaks pembiaran yang dilakukan hakim adalah, ketika proses persidangan terdakwa Rumbi. Saat itu Rumbi diberi kesempatan untuk bertanya pada Sdr Edison,”Apakah Saksi Ahli mengenal saya?”, lalu dijawab Sdr Edison dengan santainya, “Sepertinya kenal, tapi dulu gak seperti sekarang, dulu lebih cantik”. Jawaban kurang ajar seperti itu pun tidak ditegur ketua majelis hakim. Hal yang membuat para pengunjung sidang mengelus-ngelus dada, berhubung Ketua Majelis adalah seorang wanita sama seperti Sdri Rumbi.

Komnas HAM dalam salah satu temuannya menyatakan ada dugaan pelanggaran HAM karena hakim tidak memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi terdakwa Ricksy dan Herlan untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan. Bayangkan saja, Jaksa mendapatkan kesempatan 4 bulan menghadirkan para saksinya dan terdakwa hanya diberi kesempatan 1 minggu. Lalu dimana rasa keadilan itu? Suatu hal prinsipil yang harusnya ditunjukkan Majelis Hakim yang diketuai Ibu Sudharmawatiningsih dalam usaha mencari kebenaran materiil. Dalam persidangan akhir-akhir ini pun sangat terlihat jelas Ketua Majelis Hakim lebih condong untuk mencari pembenaran atas putusan yang sudah dijatuhkan kepada Ricksy dan Herlan. Jaksa pun tidak perlu repot-repot membuktikan dakwaannya, jika Ketua Majelis Hakim ternyata sudah memiliki pendapat sendiri yang sesuai dengan sudut pandang jaksa.

Pada puncaknya, tim PH yang diwakili Pengacara Terkenal Maqdir Ismail, berani melakukan interupsi kepada hakim, ketika Hakim Sudharmawatiningsih mencecar saksi ahli hukum dari Universitas Padjajajar, Bpk Asep Warlan Yusuf. Dalam protesnya, Maqdir menyatakan Hakim sudah berprasangka dan pada persidangan itu juga akhirnya Hakim melunak dan meminta maaf (http://news.detik.com/read/2013/05/24/210115/2255551/10/ketua-majelis-hakim-kasus-bioremediasi-chevron-minta-maaf)

Apakah benar ada pelanggaran hukum lingkungan?

Salah satu pertimbangan hukum dalam vonis Ricksy dan Herlan adalah karena perusahaan mereka sebagai kontraktor bioremediasi tidak memiliki ijin. Hal ini sudah dibantah oleh Kementerian Lingkungan Hidup, karena sesuai Undang-Undang yang wajib memiliki izin adalah PT CPI sebagai pemilik fasilitas pengolahan limbah

Proyek bioremediasi adalah proyek penyelamatan lingkungan, karenanya proyek bioremediasi ini harus mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku yaitu Kepmen 128 tahun 2003. Dalam audit rutinnya, Kementerian LH sebagai regulator proyek lingkungan pun menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan PT CPI karena seluruhnya sudah mematuhi peraturan yang berlaku

Dalam keterangannya di persidangan, ahli hukum dari Unpad Asep Warlan Yusuf menyatakan sesuai Pasal 63 ayat 1 huruf aa UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. "Dalam hal terjadi tindak pidana, penegak hukum harus koordinasi menteri LH”. Hal ini yang ALPA dilakukan oleh penyidik Kejagung. Kewenangan menyatakan ada pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup harus dilakukan oleh Menteri LH, tidak sekonyong-konyong Kejagung bisa menyatakan ada pelanggaran tanpa pendampingan Menteri LH terlebih lagi menggunakan saksi ahli yang tidak kredibel.

Kesimpulan

Penulis merangkum hal-hal berikut yang merupakan kejanggalan dari proses peradilan kasus bioremediasi:

Karena PT CPI bekerja dalam mekanisme Production Sharing Contract, maka menjadikan kasus ini menjadi pidana merupakan bentuk kriminalisasi dari perjanjian perdata antara PT CPI dan Negara. Menjadikan karyawan dan kontraktor PT CPI sebagai terdakwa merupakan kriminalisasi dan melanggar HAM para terdakwa.

Persidangan Bioremediasi adalah kegiatan ilmiah yang pedomannya diatur dalam Kepmen LH No 128 Tahun 2003. Sehingga harus diuji oleh para ahli yang kompeten. Keterangan saksi ahli Sdr Edison Effendi seharusnya tidak boleh digunakan sebagai fakta persidangan, karena dugaan konflik kepentingan dan kredibilitasnya sangat diragukan sebagai saksi ahli. Banyak keterangan Sdr EE bertentangan dengan keterangan yang diberikan oleh saksi ahli dari IPB dan ITB. Diduga Sdr EE memberikan keterangan palsu dan diduga juga melakukan rekayasa kasus. Suatu fakta yang seharusnya ditindak lanjuti pihak penasihat hukum untuk diajukan ke kepolisian.

Kementerian Lingkungan Hidup sampai saat ini tidak menemukan bukti pelanggaran lingkungan oleh PT CPI, PT Sumigita, PT Green Planet, baik itu mengenai izin kerja atau pun pelanggaran lainnya. Kejagung telah melanggar kewenangannya dengan menyatakan ada pelanggaran hukum lingkungan.

Ketua Majelis Hakim diduga cenderung berprasangka dan tidak memberikan prinsip “Equality before the Law” dengan tidak memberikan kesempatan yang sama bagi Sdr Herlan dan Ricksy untuk membawa saksi ahli yang meringankan. Bahkan Sdr Ricksy sempat berlutut di depan majelis hakim memohon diberikan kesempatan untuk menambah saksi, tetapi tuntutan hak dasar ini tidak digubris sama sekali.

Penutup

Sesuai dengan pembuka dalam artikel ini, peran hakim sangat mulia karena menjadi wakil Tuhan di dunia ini. Alangkah baiknya, jika Ketua Majelis Hakim lebih sensitif lagi menggunakan nuraninya untuk menentukan vonis bersalah atau tidak bersalah kepada para terdakwa. Ujian integritas bagi Ketua Majelis Hakim untuk berani menyatakan benar jika benar dan salah jika salah. Walaupun Negara dalam situasi perang terhadap korupsi tidak berarti HARAM menjatuhkan vonis bebas kepada tersangka korupsi, jika memang fakta-fakta persidangan menunjukkan mereka tidak bersalahTerlebih lagi seluruh lembaga pemerintah yang ada baik SKKMIGAS, Menteri KLH, mempunyai pandangan yang bertentangan dengan sudut pandang Jaksa. Jika Hakim tidak berhasil menerapkan perannya sesuai kaidah yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, maka akan sekali lagi mencoreng dunia peradilan di Indonesia dan memberikan rapor merah untuk kepastian hukum bagi masyarakat dan investor.

Harapan besar dari penulis untuk MA, KY, Komjak, Kompolnas, agar LEBIH berperan aktif lagi untuk memberantas mafia hukum dan makelar kasus. Seluruh elemen masyarakat berada dibelakang Anda karena masa depan Indonesia sangat tergantung peran aktif lembaga-lembaga tersebut. Tidak mungkin kita membersihkan korupsi di Indonesia dengan menggunakan sapu kotor.

Salam Perubahan untuk Indonesia yang lebih baik !

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun