Mohon tunggu...
Martha Putri Pratama
Martha Putri Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Ekonomi dan Perdagangan Internasional

19 April 2024   15:43 Diperbarui: 19 April 2024   20:12 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kebijakan perdagangan internasional di bidang ekspor diartikan sebagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang akan mempengaruhi struktur, komposisi dan arah transaksi serta kelancaran usaha untuk meningkatkan devisa ekspor suatu negara. Kebijakan perdagangan ekspor dikelompokkan menjadi 2 macam kebijakan, yaitu:

1. Kebijakan ekspor di dalam negeri

Bentuk atau jenis kebijakan ekspor di dalam negeri diantaranya:

  • Kebijakan perpajakan dalam bentuk pembebasan, keringanan, pengembalian pajak ataupun pengenaan pajak ekspor/PET untuk barang-barang ekspor tertentu. 
  • Fasilitas kredit perbankan yang murah untuk mendorong penigkatan ekspor barang-barang tertentu.
  • Penetapan Prosedur/tata laksana ekspor yang relatif mudah.
  • Pemberian subsidi ekspor, seperti pemberian sertifikat ekspor.
  • Pembentukan asosiasi eksportir.
  • Pembentukan kelembagaan seperti bounded warehouse (Kawasan Berikat Nusantara), Bounded island Batam, export processing zone, dan lain-lain.
  • Larangan/pembatasan ekspor, misalnya larangan ekspor CPO (Cride Palm Oil) oleh Menperindag.

2. Kebijakan ekspor di luar negeri

  • Pembentukan Internasional Trade Promotion Centre (ITPC) di berbagai Negara, seperti di Jepang (Tokyo), Eropa, AS dan lain-lain.
  • Pemanfaatan General System of Preferency atau GSP, yiatu fasilitas keringanan bea masuk yang diberikan Negara-negara industri untuk barang manufaktur yang berasal dari Negara yang sedang berkembang seperti Indonesia sebagai salah satu hasil UNCTAD (United Nation Conference on Trade and Development).
  • Menjadi anggota Commodity Association of Producer, seperti OPEC dan lain-lain.
  • Menjadi anggota Commodity Agreement between Producer and Comsumer, seperti ICO (International Coffee Organization), MFA (Multifibre Agreement), dan lain-lain.

Kebijakan Impor

Kebijakan perdagangan internasional di bidang impor diartikan sebagai berbagai tindakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang akan mempengaruhi struktur, komposisi dan kelancaran usaha untuk melindungi atau mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan penghematan devisa. Kebijakan dibidang impor dikelompokkan menjadi 2, yaitu:

1. Kebijakan tariff barrier

Kebijakan tariff barrir dalam bentuk bea masuk meliputi:

  • Pembebasan bea masuk/ tarif rendah antara (0% - 5 %), dikenakan untuk bahan kebutuhan pokok dan vital contohnya beras, mesin-mesin vital, alat-alat militer/pertahanan/keamanan dan lain-lain.
  • Tarif sedang antara (>5% - 20%), diikenakan untuk barang setengah jadi dan barang-barang lain yang belum cukup diproduksi di dalam negeri.
  • Tarif tinggi (diatas 20%), dikenakan untuk barang-barang mewah dan barang-barang lain yang sudah cukup diproduksi di dalam negeri dan barang bukan kebutuhan pokok.

2. Kebijakan non tariff barrier

Kebijakan non tariff barrier merupakan berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk yang dapat menimbulkan distorsi, sehingga mengurangi potensi manfaat perdagangan internasional, non tariff barrier dapat dikelompokkan menjadi 4, yaitu:

  • Pembatasan spesifik (specific limitation)
  • Peraturan bea cukai (customs administration rules)
  • Partisipasi pemerintah (government participation)
  • Biaya impor (import charges)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun