Punya mobil, boleh. Punya motor pun, boleh. Namun tentunya asal jangan punya mobil dan motor. Si pengendara pun juga wajib & kudu paham seluk-beluk berlalu lintas yang baik & benar. Punya kendaraan apalagi kendaraan pribadi jangan cuma karena gengsi saja, tapi juga harus dilengkapi dengan surat-surat kendaraan bermotor yang berlaku, helm standar SNI, dan ini yang paling penting : pemahaman berlalu lintas yang baik dan benar!!!
Kalau mau belok, jangan lupa menyalakan lampu retting ke kiri atau ke kanan. Biar yang di belakang tahu arah Anda kemana. Apa susahnya sih mengggerakkan tangan beberapa centimeter untuk menekan tombol retting? Hal seperti ini sering saya dapati di sepanjang Jalan Jogja-Solo. Padahal ini merupakan jalan protokol. Lha wong di kampungg-kampung aja masih pada belum menyadari betul bagaimana berlalu lintas yang baik kog, apalagi di jalan besar. Ayo dong, peduli dengan hal-hal kecil, jangan asal nyelonong!!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI