Mohon tunggu...
marthaintansari
marthaintansari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

sangat suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menjaga Keteduhan Masjid: Menyikapi Hadits tentang Bercakap-cakap di Masjid

1 Desember 2024   14:00 Diperbarui: 1 Desember 2024   14:28 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Menjaga Keteduhan Masjid: Menyikapi Hadits tentang bercakap-cakap  di dalam Masjid 

Masjid adalah Rumah Allah SWT, seharusnya menjadi tempat yang tenang dan khusyuk untuk beribadah. Namun, realitanya kita sering menemukan masjid yang ramai dengan percakapan, obrolan, bahkan suara-suara yang jauh dari nilai-nilai keislaman. Hal ini tentu bertentangan dengan hadits-hadits yang mengajarkan kita untuk menjaga kesucian dan ketenangan masjid.

Bagaimana sebaiknya kita menyikapi hal ini? Beberapa hadits Nabi Muhammad SAW secara tegas melarang percakapan yang tidak bermanfaat di masjid. Salah satu hadist yang sering dikutip adalah;

" Masjid dibangun untuk shalat, dzikir, dan membaca Al-Qur'an. Bukan untuk tempat berjual beli atau tempat untuk bermain" ( HR. bukhari dan Muslim).

Hadits diatas, diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah RA, secara gamblang dan jelas menjelaskan fungsi utama rumah ibadah Masjid. Percakapan yang menganggu kekhusyukan ibadag, sperti berbisik-bisik, ramai, bercanda secara berlebihan, atau berjual beli itu sangat jelas dilarang. Namun, perlu dipahami juga bahwa hadits ini tidak melarang seluruh bentuk percakapan. Hanya sekiranya yang dapat menggangu konsentrasi orang yang sedang menjalankan ibadah dengan ciptaan-Nya juga dilihat dari segi kesopanan juga sangat tidak etis mengingat kembali bahwa ini adalah masjid yakni Rumah Allah SWT.

Hadits lain yang relevan atau berkesinambungan dengan tema yang diusung yakni:

" Barang siapa yang berbicara dimasjid, makai a telah melakukan perbuatan dosa". ( HR. Ibnu Majah)`.

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah yakni beliau menekankan bahwa betapa pentingnya menjaga kesunyian diMasjid. Meskipun tidak secara eksplisit menjabarkan jwnis percakapan yanhg dilarang, namun hadits ini secara global meminimalisir kita untuk tidak melakukan percakakpan yang tidak perlu dilakukan didalam masjid.

Lalu bagaimana kita menyikapi hadits-hadits ini didalam kehidupan sehari-hari? Berikut adalag beberapa point penting:

  • Memilih Percakapan Yang Bermanfaat: Yakni percakapan yang membahas tentang ilmu agama, saling meningatkan tentang kebaikan, ataupun berdiskusi tentang hal-hal positif juga masih diperbolehkan asalkan tidak menganggu ketenangan orang lain saat beribadah ya!.
  • Menjaga Volume Saat Bersuara: Berbicara dengan suara atau nada yang pelan dan santun sangat amat penting untuk menghindari gangguan terhadap jama'ah lain yang sedang beribadah.
  • Menghindari Percakapan yang Sia-sia: Perlu sangat amat dihindari untuk bercakap-cakap yang tidak bermanfaat, seperti menggosip, menjelekkan kekurangan orang lain, atau hal-hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan ibadah, sebaiknya dihindari ketika didalam Masjid.
  • Memilih Waktu dan Tempat yang Tepat: Percakapan yang tidak berkaitan dengan ibadah atau hal-hal yang positif sebaiknya dilakukan diluar area masjid saja ya agar tidak menganggu aktifitas jamaah yang sedang khusyuk beribadah!.
  • Saling Mengingatkan dengan Hikmah: Jika kita melihat atau mendengar ada yang melanggar, sebaiknya kita dapat mengingatkan dengan cara yang bijak dan santun bukan dengan cara yang kasar, membentak ataupun menyinggung.

Hukum Bercakap-cakap diMasjid dan Perkara Yang Diperbolehkan

Masjid, sebagai rumah Allah SWT memiliki kedudukan yang tinggi dan mulia bagi seluruh umat muslim. Di dalamnya terdapat berbagai aktivitas ibadah dan kegiatan keagamman dilakukan. Namun, pertanyaan mengenai hukum bercakap-cakap dimasjid dan apa saja yang diperbolehkan didalamnya seringkali menjadi pertanyaan bagi kaum awam yang belum mengerti. Jadi jangan cemas diartikel ini akan membahas hukum tersebut secara mendalam dengan merujuk pada hadits-hadits yang shahih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun