Mohon tunggu...
Andreas MartinusHarmin
Andreas MartinusHarmin Mohon Tunggu... Freelancer - Marten Harmin Blog

Manners Maketh Man

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Boikot Padang? Masakan Padang Milik Kita Semua

5 November 2024   21:29 Diperbarui: 6 November 2024   12:18 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belakangan ini, warganet ramai menyerukan boikot terhadap masakan Padang. Tren ini terpantau di Google Trend Indonesia, di mana seruan boikot ini menduduki urutan teratas. Polemik ini muncul setelah pernyataan Andre Rosiade yang menegaskan bahwa siapa pun, tanpa memandang etnis, boleh memiliki usaha restoran Padang. 

Pertanyaan pun muncul: Apakah memang boleh demikian? Rumah makan Padang itu milik siapa? Apakah semua masyarakat Indonesia berhak memiliki usaha rumah makan Padang? Dan apa dampak dari boikot terhadap masakan Padang?

Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan argumen akademis yang mendukung kepemilikan restoran Padang oleh non-Minang, mempertimbangkan aspek hukum, budaya, dan ekonomi.

Masakan Padang sebagai Warisan Kuliner Indonesia

Masakan Padang didirikan dan dibuka pertama kali oleh H. Bustaman (seorang pria asal Sumatera Barat), sudah lama menjadi salah satu kuliner favorit di Indonesia. Dengan cita rasa yang khas dan beragam, Masakan Padang tidak hanya menarik minat masyarakat Minang tetapi juga masyarakat dari berbagai latar belakang etnis di seluruh penjuru Indonesia. Namun, munculnya isu mengenai kepemilikan restoran Padang oleh non-Minang menimbulkan polemik di kalangan publik.

Hak Kepemilikan dalam Konteks Kuliner

Kepemilikan restoran atau rumah makan seharusnya tidak dibatasi oleh latar belakang etnis pemiliknya. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk menjalankan usaha, termasuk restoran, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dapat diartikan bahwa semua orang, dari suku atau etnis manapun, memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.

Data menunjukkan bahwa sekitar 25% dari total restoran Padang di Jakarta dimiliki oleh individu non-Minang. Keragaman kepemilikan ini dapat secara signifikan mempengaruhi pengalaman kuliner dengan memperkenalkan berbagai perspektif dan praktik dalam manajemen restoran serta penawaran makanan.

Dampak Keragaman Kepemilikan

Inovasi Kuliner: Pemilik non-Minang dapat memperkenalkan hidangan baru yang menambah serta meningkatkan menu tradisional Masakan Padang dan menarik basis pelanggan yang lebih luas (Azmi et al., 2024).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun