Mohon tunggu...
Marsya Zalfaa
Marsya Zalfaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Jakarta - Administrasi Publik

hobi saya membaca dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Pemerintah untuk Menyediakan Minyak Goreng Harga Ekonomis

2 Januari 2023   23:15 Diperbarui: 2 Januari 2023   23:22 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Minyak goreng adalah salah satu produk dari sembilan bahan pokok yang bersifat strategis dan multiguna. Dari 2 sifat tersebut minyak goreng menjadi salah satu produk yang mempunyai peran penting di perekonomian indonesia. Akhir-akhir ini harga minyak goreng mengalami peningkatan yang cukup tinggi, faktor utamanya karena harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil mengalami peningkatan. kenaikan harga tersebut berdampak untuk konsumen, karena dalam  pengolahan makanan minyak goreng menjadi bahan baku utama.  Maka dari itu pemerintah harus membuat kebijakan terhadap persoalan yang sedang dihadapi. Adapun siklus dari kebijakan adalah Agenda Setting (menentukan suatu isu publik), Formulasi, Adopsi Kebijakan/Legitimasi, Implementasi, dan Evaluasi. 

Menanggapi persoalan tersebut, dilihat dalam Agenda Setting terkait kebijakan minyak goreng harga terjangkau bermula dari presiden yang memberikan arahan agar pemerintah memprioritaskan pemenuhan kebutuhan rakyat. dengan menyediakan minyak goreng harga terjangkau sekaligus keseimbangan harga minyak goreng dalam negeri. arahan presiden tersebut ditujukan untuk merespon hal yang sedang terjadi dalam kenaikan harga pangan, khususnya dalam kebutuhan pokok masyarakat salah satunya minyak goreng. diketahui pada akhir Desember 2021, harga minyak goreng kemasan mencapai kurang lebih Rp. 18.492,00 per liter. maka dari itu pemerintah mengambil kebijakan menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp. 14.000 per liter (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato dalam press briefing kebijakan pemerintah terkait harga minyak goreng). 

Kebijakan pembiayaan minyak goreng kemasan untuk keperluan rumah tangga diharapkan dapat terlaksana dalam waktu dekat. Kebijakan ini sebagai bentuk upaya nyata dari pemerintah dalam penyediaan pangan yang terjangkau untuk masyarakatnya. Pemerintah telah memberikan tugas kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ( BPDPKS) untuk mempercepat tindakan dari kebijakan ini. 

Melalui Kebijakan ini,  diharapkan masyarakat merasa terbantu untuk memenuhi salah satu bahan pokok. Tanggapan saya,  semoga minyak goreng harga terjangkau sudah direalisasikan dengan baik agar konsumen mendapat harga yang biasanya sebelum terjadi kenaikan harga terutama para pedagang yang memakai minyak goreng banyak dalam sehari-hari. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun