Kedua, tidak menjadikan dana kompensasi penggunaan TKA ini sebagai penambah PNBP. Jika diasumsikan pertahun masuk 100 ribu TKA baru dan perpanjangan 50 ribu TKA, maka PNBP bisa meraup lebih dari 2,4 trilyun Rupiah per tahun. Di satu sisi ada peningkatan PNBP, namun menggerus penyerapan tenaga kerja dalam negeri.
Ketiga, agar pemerintah menerapkan batasan penggunaan TKA (TKA Threshold) maksimal 20% pada proyek pembangunan investasi PMA terutama di daerah-daerah dengan peraturan menteri. Hal ini akan menaikkan daya serap tenaga kerja dalam negeri.
Keempat, mendesak kementrian luar negeri khususnya dirjen imigrasi melakukan pengawasan lebih ketat terhadap exit permit TKA yang telah habis kontrak dan exit wisatawan manca negara dari imigrasi Indonesia. Dengan pengawasan ini diharapkan menghilangkan penyerapan TKA ilegal.
Ditulis oleh Dr. Marsudi Budi Utomo, Dep. Industri, Teknologi dan Energi, Bid. EkuintekLH, DPP PKS
Artikel yang sama tayang di Opini Harian Republika.
Referensi:
- BKPM, Realisasi Penanaman Modal PMDN-PMA, Juli 2017
- LIPI, Pusat Penelitian Kependudukan, Kajian "Tenaga Kerja Asing Ilegal di Indonesia: Permasalahan dan Upaya Penyelesaian", Juli 2017
- Apindo, Fact Sheet- Ketenagakerjaan & Hubungan Industri, Pebruari 2017
- Berbagai media online, Sumber data sekunder, 2017
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI