Mohon tunggu...
Marshel Leonard Nanlohy
Marshel Leonard Nanlohy Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Finding God In All Things

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Tren Kotak Kosong di Pilkada 2020

26 September 2020   16:36 Diperbarui: 26 September 2020   16:42 1191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kotak Kosong (Sumber: dokumentasi pribadi)

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 akan segera dilaksanakan beberapa bulan ke depan. Meskipun situasi pandemi masih terus berlangsung, pemerintah belum mengambil keputusan untuk mengundur jalannya pilkada.

Kotak Kosong di 34 Kabupaten/Kota

Hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 34 daerah yang berpotensi memiliki pasangan calon tunggal. Tren kotak kosong mengalami peningkatan di setiap tahunnya. Pada pilkada tahun 2015 ada 3 daerah yang memiliki pasangan calon tunggal. Jumlah tersebut terus meningkat, yaitu 9 daerah di tahun 2017 dan 16 daerah di tahun 2018 (BBC Indonesia, 2020).

Hal ini meresahkan bagi tingkat demokrasi di Indonesia. Pasalnya, Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) justru terpantau meningkat sebesar 2.53 poin dibandingkan tahun lalu (Ulya & Jatmiko, 2020). Apa artinya? Tren kotak kosong hingga saat ini belum dilihat sebagai aspek penting dalam mengukur tingkat demokrasi.

Aspek dalam menilai tingkat demokrasi dibagi menjadi 3, antara lain kebebasan sipil, hak-hak politik, dan lembaga demokrasi. Masing-masing aspek memiliki variabel dan indikatornya tersendiri.

Aspek Tingkat Demokrasi (Sumber: https://danisuluhpermadi.web.id/2019/11/03/mengukur-tingkat-demokrasi-dengan-indeks-demokrasi-indonesia)
Aspek Tingkat Demokrasi (Sumber: https://danisuluhpermadi.web.id/2019/11/03/mengukur-tingkat-demokrasi-dengan-indeks-demokrasi-indonesia)

Setelah mengetahui hal tersebut, setidaknya ada tiga variabel yang memiliki hubungan timbal balik dalam pencalonan kepala daerah. Variabel tersebut adalah peran partai politik, peran DPRD, dan birokrasi di tingkat daerah. Ketiganya merupakan lembaga demokrasi yang saling bertukar kepentingan.

Gampangnya, persamaan kepentingan antara ketiga variabel tersebut adalah kekuasaan/power. Dalam hal ini, pemilu merupakan media meraih kekuasaan sekaligus alat sirkulasi kekuasaan (elit). Kedua fungsi ini seharusnya berjalan secara bersamaan. 

Ketika fungsi sirkulasi kekuasaan (elit) tidak didapatkan pada pemilu, hal tersebut perlahan mengakibatkan penurunan tingkat demokrasi. Secara bersamaan, menurunnya nilai demokrasi akan melahirkan oligarki dalam sebuah negara. Perlu dicatat bahwa ada atau tidaknya pemilu bukan menjadi tolok ukur bagi tingkat demokrasi dalam sebuah negara.

Relasi Threshold dan Demokrasi

Menurut  Zuhro (2019), instrumen demokrasi terdiri dari pemilu, masyarakat sipil, partai politik, dan media massa.

Untuk lolos menjadi seorang kepala daerah, bakal paslon harus mendapatkan suara minimal 20% dari kursi DPRD atau mendapatkan 25% suara sah pada pemilihan anggota DPRD sebelumnya (BBC Indonesia, 2020). Hal ini akrab dikenal dengan istilah ambang batas (threshold). 

Ilustrasi Ambang Batas Pilkada (Sumber: https://www.bilbeo.com/thresholds-alerts)
Ilustrasi Ambang Batas Pilkada (Sumber: https://www.bilbeo.com/thresholds-alerts)

Threshold dapat dipahami sebagai batas minimal dukungan suara yang harus diperoleh dalam pemilu.

Pada prinsipnya, threshold digunakan sebagai acuan bagi partai politik dan masyarakat. Bahwa pasangan calon yang di usung oleh partai merupakan representasi dari masyarakat yang mendukung partai tersebut.

Di satu sisi, threshold difungsikan sebagai tindakan preventif untuk mengurangi banyaknya paslon alternatif yang muncul pada pemilu. Namun di sisi lain, threshold juga membatasi ruang demokrasi di Indonesia.

Hubungan antara threshold dan demokrasi cukup kompleks. Singkatnya, partai politik menginginkan kemenangan untuk mengangkat elektabilitas serta mendapatkan akses di birokrasi tingkat daerah. 

Adanya threshold juga mengakibatkan koalisi yang gemuk di tingkat daerah. Karena mau tidak mau partai politik yang memiliki suara rendah akan memilih untuk berkoalisi dengan partai besar yang akan menang.

Reduksi Demokrasi

Kesadaran masyarakat akan pentingnya pemilu perlu ditingkatkan. Bagaimanapun, aktor-aktor di pilkada nantinya akan beranjak menjadi aktor di tingkat nasional. 

Aktor yang kerap jadi sorotan pada pilkada tahun ini antara lain Gibran Rakabuming di Solo, Bobby Nasution di Medan, dan Siti Nur Azizah yang akan berhadapan dengan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Tangerang Selatan.

Kekayaan Kerabat Istana (Sumber:https://www.instagram.com/p/CFjT9IKAbhM/)
Kekayaan Kerabat Istana (Sumber:https://www.instagram.com/p/CFjT9IKAbhM/)

Nama-nama tersebut akan maju sebagai calon kepala daerah dan tidak menutup kemungkinan untuk maju lagi di periode selanjutnya. Bisa jadi di tingkat daerah yang lain, atau untuk skala yang lebih besar di tingkat nasional.

Lalu langkah-langkah apa yang akan diambil agar dapat melanjutkan dinasti politik di Indonesia? Segera hadir di tanggal 9 Desember 2020.

.

Further Readings

-BBC Indonesia. (2020). Pilkada: Mengapa Tren Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong Terus Meningkat dalam Pemilihan Kepala Daerah? BBC.com.

-Kumparan. (2020). Bertarung di Pilkada, Ini Jumlah Harta Gibran, Bobby, hingga Keponakan Prabowo. Kumparan.com.

-Nathaniel, F. (2020). Mengapa Presidential Threshold Terus Bermasalah Setiap Lima Tahun? Tirto.id.

-Pojok Wacana. (2020). Pengertian Threshold (Ambang Batas Suara) dalam Pemilu serta Perdebatan di Dalamnya. pojokwacana.com.

-Ulya, F. N., & Jatmiko, B. (2020). Indeks Demokrasi RI Naik, Tapi 6 Indikator Ini Masih Jadi PR. Jakarta: KOMPAS.com.

-Zuhro, R. S. (2019). Demokrasi dan Pemilu Presiden 2019. Jurnal Penelitian Politik Vol.16, No.1, 69-81.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun