Untuk lolos menjadi seorang kepala daerah, bakal paslon harus mendapatkan suara minimal 20% dari kursi DPRD atau mendapatkan 25% suara sah pada pemilihan anggota DPRD sebelumnya (BBC Indonesia, 2020). Hal ini akrab dikenal dengan istilah ambang batas (threshold).Â
Threshold dapat dipahami sebagai batas minimal dukungan suara yang harus diperoleh dalam pemilu.
Pada prinsipnya, threshold digunakan sebagai acuan bagi partai politik dan masyarakat. Bahwa pasangan calon yang di usung oleh partai merupakan representasi dari masyarakat yang mendukung partai tersebut.
Di satu sisi, threshold difungsikan sebagai tindakan preventif untuk mengurangi banyaknya paslon alternatif yang muncul pada pemilu. Namun di sisi lain, threshold juga membatasi ruang demokrasi di Indonesia.
Hubungan antara threshold dan demokrasi cukup kompleks. Singkatnya, partai politik menginginkan kemenangan untuk mengangkat elektabilitas serta mendapatkan akses di birokrasi tingkat daerah.Â
Adanya threshold juga mengakibatkan koalisi yang gemuk di tingkat daerah. Karena mau tidak mau partai politik yang memiliki suara rendah akan memilih untuk berkoalisi dengan partai besar yang akan menang.
Reduksi Demokrasi
Kesadaran masyarakat akan pentingnya pemilu perlu ditingkatkan. Bagaimanapun, aktor-aktor di pilkada nantinya akan beranjak menjadi aktor di tingkat nasional.Â
Aktor yang kerap jadi sorotan pada pilkada tahun ini antara lain Gibran Rakabuming di Solo, Bobby Nasution di Medan, dan Siti Nur Azizah yang akan berhadapan dengan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Tangerang Selatan.
Nama-nama tersebut akan maju sebagai calon kepala daerah dan tidak menutup kemungkinan untuk maju lagi di periode selanjutnya. Bisa jadi di tingkat daerah yang lain, atau untuk skala yang lebih besar di tingkat nasional.