Penting untuk diingat bahwasannya hubungan antara negara dan warga negara dalam kaidah Islam harus bekerja sama untuk saling melengkapi satu sama lain. Sedangkan negara sendiri memiliki kewajiban  untuk melindunggi hak-hak warga negara, dan warga negara sendiri memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh hukum yang dirangkum dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H