Mohon tunggu...
Marsheila Fithri AN
Marsheila Fithri AN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Marsheila Fithri Aisyah Nurahmani mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Program Studi Perbankan Syari'ah Fakultas Ekonomi Tahun 2023

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Negara dan Warga Negara dalam Islam sebagai Sebuah Pelaksaan Hak dan Kewajiban

30 Oktober 2023   23:57 Diperbarui: 31 Oktober 2023   00:00 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hubungan antara negara dan warga negara adalah aspek yang mendasar dalam politik, hukum, dan etika dalam kaidah Islam. Kaidah Islam berisi sistem nilai dan peraturan yang mencakup semua aspek, termasuk tata pemerintah dan kewarganegaraan. Dalam hal ini, penting untuk menganalisis hubungan antara negara dan warga negara dalam kaidah Islam, khususnya dalam hal pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai warga negara. 

Dalam kaidah Islam, hak dan kewajiban merupakan dua hal yang saling tumpang tindih dan saling melengkapi satu sama lain. Hak disertai dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara. Hak-hak ini mencakup hak diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Kewajiban merupakan tanggung jawab yang harus dipikul oleh setiap warga negara terhadap Tuhan Yang Maha Esa yaitu Allah SWT dan sesama makhluk hidup. Hal ini tercermin dalam berbagai ayat suci dalam Al-Qur'an dan Hadist dari Rasulullah SAW.

Dalam kaidah Islam, hak untuk warga negara meliputi hak dasar yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara. Beberapa hak untuk warga negara meliputi yaitu yang paling pertama adalah hak atas memiliki kehidupan yang layak. Hak atas memiliki kehidupan yang layak ini merupakan hal yang paling utama dalam hal hak asasi manusia. 

Dalam kaidah Islam, kehidupan diri sendiri dianggap hal yang suci, dan tindakan seperti pembunuhan dan penganiayaan terhadap warga negara dianggap sebagai pelanggaran yang sangat serius terhadap nilai Islam yang terkandung dalam Al-Qur'an maupun Hadist Rasulullah SAW dan prinsip hak asasi manusia. 

Salah satu ayat yang mengandung makna bahwasannya kehidupan adalah hal yang penting adalah darah Surah Al-Maidah ayat 32 yang memiliki arti "Karena itu, kami tetapkan bani israil, barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang tersebut membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya". 

Ayat ini menegaskan bahwa membunuh satu individu sama dengan membunuh seluruh umat manusia. Hal ini mencerminkan betapa pentingnya kehidupan diri sendiri dalam kaidah Islam. Yang kedua yaitu hak atas kepemilikan. Hak atas kepemilikan merupakan hal yang penting yang mengakui hak per individu untuk memiliki dan menggunakan kepemilikan properti dengan syarat-syarat yang sesuai dengan hukum syari'ah. 

Hak atas kepemilikan merupakan hal yang penting dalam hubungan negara dan warga negara dalam Islam yang menciptakan kerangka yang mengatur kepemilikan dan penggunaan properti dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma dalam kaidah Islam. Yang ketiga merupakan hak keadilan. 

Dalam Islam, konsep keadilan diwakili oleh kata "adl" yang memiliki arti kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan dalam seluruh tindakan dan keputusan. Keadilan dalam penegakan hukum adalah salah satu nilai dan norma dalam Islam yang penting dalam hubungan negara dan warga negara. Hal ini menciptakan landasan hukum yang adil dan setara bagi semua warga negara, dan berkontribusi pada keadilan sosial dan ketertiban dalam masyarakat. 

Yang keempat yaitu hak atas kebebasan dalam beragama. Islam menghormati kebebasan beragama dan setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan melaksanakan ibadah agama mereka tanpa paksaan dan diskriminasi. Dalam ayat suci Al-Qur'an ditegaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 256 yang memiliki arti "tidak ada paksaan dalam hal beragama". Yang terakhir yaitu hak atas memiliki pendidikan yang setara. Dalam Islam, pendidikan dipandang sebagai sesuatu tanggung jawab dan hak. Hal ini ditegaskan dalam hadist yang berbunyi "Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. 

Warga negara juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan dalam kaidah Islam. Beberapa kewajiban antara lain yaitu yang pertama kewajiban dalam hal iman. Warga negara diwajibkan untuk menjalankan keyakinannya masing-masing dengan menyakini tuhannya. Yang kedua yaitu kewajiban kepada sesama manusia. Dalam Islam, ada konsep yang dikenal sebagai shodaqoh atau zakat yang mewakili bahwa sebagai warga negara mempunyai kewajiban akan memberikan dukungan dan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Yang ketiga yaitu kewajiban terhadap negara. Warga negara memiliki kewajiban untuk tunduk terhadap undang-undang dan otoritas negara, selama perundang-undangan tersebut tidak menyimpang dengan ajaran Islam. Yang keempat yaitu kewajiban sosial. Islam mengajarkan bahwasannya seseorang memiliki tanggung jawab sosial untuk mendukung dan memperbaiki kondisi masyarakat di sekeliling. Dengan berbagi kekayaan, merawat yang kurang beruntung, dan kontribusi pada kebaikan. Hal ini bisa berupa memberikan zakat ataupun shodaqoh terhadap fakir, miskin, seorang yatim ataupun piatu. Dan yang terakhir adalah kewajiban dalam hal pendidikan. Pendidikan dalam Islam meliputi pendidikan agama, moral, pendidikan umum serta etika yang membantu anak-anak berkembang dalam secara intelektual maupun sosial.

Dalam praktiknya, pelaksanaan hak dalam islam yaitu negara sebagai otoritas yang mengatur juga harus memastikan bahwa hak-hak warga negara dihormati dan terlindungi. Sedangkan pelaksanaan kewajiban negara dalam hal melindungi hak warga negara harus memastikan adanya keamanan dan keadilan di masyarakat, menegakkan hukum syari'ah yang adil, memberikan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang mendasar. Sebagai warga negara, mereka harus patuh pada hukum negara dan berpartisipasi dalam pengembangan masyarakat, menghormati hak-hak lain, berkontribusi pada keadilan sosial, dan menjalankan kewajiban. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun