Mohon tunggu...
Marsha Putri
Marsha Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi menonton film

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengalaman Magang MBKM Pada Salah Satu Kantor Notaris di Jember

8 Desember 2024   20:57 Diperbarui: 18 Desember 2024   02:37 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Selama hampir empat bulan, mulai dari akhir bulan Agustus hingga awal Desember, tim kami mendapatkan kesempatan untuk melakukan magang MBKM di Kantor Notaris Eva Kumalasari, S.H., M.Kn yang berlokasi di Jl. Moch. Sruji No.ruko 87A, Cangkring, Kec. Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kami melaksanakan magang, sesuai dengan pembentukan tim yang telah dibuat oleh tim MBKM dari Fakultas Hukum. Dalam tim kami sendiri, terdapat 2 anggota yakni yang pertama ada Maria Dominika Marsha Putri dan Monika Triyantari selaku mahasiswa Fakultas Hukum konsentrasi Hukum Perdata. Pertama kali melaksanakan magang, kami melakukan perkenalan diri serta diperkenalkan dengan ruangan dan tugas-tugas yang ada di tempat magang dibimbing langsung oleh beberapa mentor kami seperti Mas Fahrul, Mas Fani, Pak Ari, Mbak Nafa, Mbak Della, dan Bu Jun. Mereka semua merupakan mentor ketika kami menjalankan tugas dan amanah yang diberikan oleh kantor ataupun Bu Eva selaku pemilik kantor tersebut.

 

Pada awal kegiatan magang, kami sudah diberikan tugas dari pihak kantor untuk membantu melakukan administrasi berupa menyiapkan berkas ataupun berbagai macam kebutuhan yang dibutuhkan untuk mencetak akta-akta, contohnya seperti akta jual beli (AJB). Hal yang kami siapkan yaitu kertas A3 yang dilipat menjadi dua. Nantinya kertas yang sudah dilipat tersebut akan dipakai oleh pegawai kantor (Bu Jun dan Mbak Della) untuk mencetak akta dan berkas-berkas lainnya. Kami juga diberi tugas untuk memberi garis pembatas pada sisi kiri paragraf pada salinan akta notaris. Fungsi dari garis itu sendiri ialah untuk menyatakan ruang atau sela kosong dalam akta agar nantinya tidak digunakan lagi atau tidak disalah gunakan. Dengan kata lain, garis tersebut berfungsi untuk mencegah ada penambahan dalam akta yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Jabatan Notaris dan perubahannya. Seperti menyempilkan suatu kata tanpa mengikuti prosedur penambahan atau perubahan yang seharusnya.

 

menggaris akta
menggaris akta

menggaris akta
menggaris akta
    

Kami juga diajarkan oleh para mentor kami untuk melakukan tugas-tugas yang biasanya dikerjakan dikantor notaris tersebut, seperti kami diajarkan untuk menjahit akta jual beli (AJB) yang pada saat itu teknis menjahit akta dilakukan dengan menggunakan jarum jahit yang medium dan benang bol. Tujuan akta notaris dijahit yaitu untuk mempermudah dalam membedakan antara salinan dan akta minuta. Saat menjahit, kami diajarkan oleh mentor dan dituntun sebaik mungkin sehingga kami mendapat kepercayaan oleh mentor dan pemilik kantor untuk membantu menjahit akta setiap ada permintaan berkas yang perlu dijahit.

 

Kami juga diajarkan bagaimana proses pengecekan sertifikat hak atas tanah pada kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, kami juga diajarkan berkas-berkas apa saja yang nantinya diperlukan untuk melakukan pemeriksaan sertifikat hak atas tanah dan bagaimana tata cara atau proses pemeriksaan sertifikat hak atas tanah oleh Notaris/PPAT.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun