Memahami Tentang Pernikahan Sakinah
Â
PendahuluanÂ
Perkawinan adalah suatu hal yang telah dianjurkan, bahkan wajib hukumnya, oleh agama Islam terutama bagi yang mampu baik mampu lahiriyah maupun batiniyah. Salah satu tujuan pernikahan adalah ingin membangun rumah tangga yang sakinah. Sebuah perkawinan yang didirikan berdasarkan azas-azas yang Islami bertujuan untuk mendapatkan keturunan yang sah dan baik-baik serta mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan di dalam kehidupan manusia. Kebahagiaan tersebut bukan saja terbatas dalam ukuran-ukuran fisik-biologis, tetapi juga dalam psikologis dan sosial serta agamis. Keadaan keluarga yang sakinah akan mempengaruhi kebermaknaan hidup seluruh anggota keluarga, baik itu ayah, ibu, ataupun anak-anaknya. Keluarga sakinah akan terwujud jika para anggota keluarga dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap Allah, terhadap diri sendiri, terhadap keluarga, terhadap masyarakat, dan terhadap lingkungannya, sesuai ajaran al-Qur'an dan Sunnah Rasul.
 PembahasanÂ
Menurut M.Quraish Shihab, bahwa perkawinan merupakan kebutuhan manusia dan betapa keberpasangan dalam bingkai kesucian, melahirkan ketentraman, kebahagian dan kenikmatan kahir dan batin. Menurut undang-undang perkawinan pasal 1 "perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" (pedoman pejabat urusan agama Isla nth.2004). Menurut ajaran Islam, pernikahan adalah Sunnah Allah SWT yang berlaku umum bagi semua makhluk-Nya. Al-Qur'an menyebutkan:
Artinya: "Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah" (Adz-Zaariyat:49)
Al-Qur'an menyebutkan dengan istilah "mitsaqan ghalizha" (perjanjian yang kuat dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat" (QS. An-Nisa:21). Akad atau perjanjian antara kedua belah pihak itu diwajibkan dalam bentuk ijab dan qobul. Ijab adalah pernyataan kehendak yang diucapkan oleh wali calon mempelai wanita, sedangkan qobul adalah penerimaan sebagai persetujuan yang diucapkan oleh mempelai pria. Ijab dalam perkawinan hukumnya sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua orang saksi yang memenuhi syarat.
      Tujuan dasar perkawinan adalah untuk mengembang biakkan keturunan manusia secara sah. Firman Allah SWT mengatakan: "Hal sekalian manusia, bertakwalah kepasa Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari dari yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu" (An-Nisa:1). Kompilasi hukum islam meruruskan bahwa tujuan perkawinan adalah "untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah", yaitu rumah tangga yang tenteram, penuh kasih sayang dan bahagia lahir batin.
Pengertian sakinah
Kata Sakinah berasal dari Bahasa Arab yang berarti "Ketenangan hati". Sedangkan dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, Sakinah berarti : "Damai, tempat yang aman dan damai". Sedangkan Mawaddah juga berasal dari Bahasa Arab dari kata wadda- yawaddu- mawaddatan yang berarti "Kasih Sayang". dan Rahmah juga berasal dari Bahasa Arab dari kata rahima-yarhamu-rahmah yang berarti "Mengasihi atau menaruh kasihan", Â "Belas kasihan atau mengasihi" Keluarga sakinah adalah keluarga yang hidup dalam keadaan tenang, tentram, seia sekata, seayun selangkah, ada sama dimakan dan kalau tidak ada sama dicari.