Latar Belakang
Rohingya termasuk dalam kelompok etnis Bengali dan tidak diakui sebagai kelompok etnis di Myanmar. Dalam kasus ini, etnis Rohingya tidak diakui sebagai warga negara oleh pemerintah Myanmar karena disahkannya Undang-Undang Kewarganegaraan Burma pada tahun 1982.
Alasan penolakan menerima pengungsi Rohingya di Aceh karena mereka mendarat di Aceh sebelum melanjutkan perjalanan ke negara ketiga di Australia. Australia sendiri telah menangguhkan permohonan suaka. Hal ini karena negara mereka kekurangan biometrik dan kemampuan mengidentifikasi pengungsi. Indonesia telah dikritik secara internasional karena menolak menerima pengungsi dari Bangladesh. Bantuan yang diberikan sejak tahun 2015 diberikan semata-mata karena alasan kemanusiaan. Sebanyak 444 orang Rohingya diusir dari Muslim  Myanmar karena mereka tidak diakui sebagai warga negara Myanmar.
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Zeid Ra'ad Al Hussein menyatakan pada tahun 2016 bahwa Rohingya didiskriminasi. Mereka tidak dapat mendapatkan pekerjaan dan harus mendapatkan dokumen agar dapat dirawat di rumah sakit. Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB bahkan menyatakan bahwa, warga Rohingya telah lama menjadi sasaran kekerasan dan menjadi korban kejahatan terhadap kemanusiaan yang serius dan bersifat sistematis.
Kajian Pustaka
Landasan Teori
Teori Keamanan Manusia (Human Security Theory)
Human Security Theory merupakan konsep yang menjadikan manusia sebagai fokus utama keamanan. Manusia sebagai fokus utama keamanan. Keamanan manusia merupakan salah satu akibat dari masalah kemanusiaan yang saat ini sedang melanda dunia, seperti pengungsi akibat perang dan kekerasan fisik, penjualan anak dan perempuan, kelangkaan pangan, terorisme, perdagangan senjata ilegal, pelanggaran hak asasi manusia, dan sebagainya.
Concept Responsibility to Protect
Gagasan Responsibility to Protect digunakan dalam hubungan internasional untuk menghentikan kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti genosida dan pembersihan etnis. Menurut Evans, prinsip dasar Responsibility to Protect menunjukkan bahwa tanggung jawab negara adalah untuk melindungi warganya sendiri. Konsep Responsibility to Protect dapat digunakan sebagai kerangka dasar untuk diterapkan pada suatu negara dan mengubahnya menjadi kewajiban dunia untuk melindungi warganya.
Landasan Konsep
Pengungsi Rohingya
Etnis Rohingya mengalami pengusiran, pembantaian, diskriminasi yang mengakibatkan kematian dan hancurnya tempat tinggal. Usai Burma merdeka pada 1948, terjadi konflik antara pemerintah dengan Muslim Rohingya yang mengakibatkan Etnis Rohingya mencari perlindungan lewat kamp pengungsian di India dan Pakistan. Etnis Rohingya memikul status sebagai manusia tanpa negara, mereka tidak memiliki hak sebagai warga negara di Myanmar. Terjadi diskriminasi dan kekerasan yang menghasilkan pengusiran Etnis Rohingya dari Rakhine, Myanmar.Â
Terjadi berbagai kendala dalam alur mengungsi mereka, mulai dari tempat mengungsi yang tak sesuai ekspektasi, sulitnya akses dalam mencapai mimpi, dan tuntutan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Pada akhirnya mereka melabuh di Indonesia dengan harapan dapat mewujudkan akses yang diimpikan. Namun atas dasar trauma masyarakat Aceh, mereka ditolak berlabuh karena kelakuan tak sesuai syariat yang dilakukan pendahulunya saat berada di Aceh.
Filsafat Ilmu
Filsafat ilmu dapat dimaknai sebagai filsafat yang berkaitan dengan atau tentang ilmu. Sementara itu, Gahral Adian mendefinisikan filsafat ilmu sebagai cabang filsafat yang mencoba mengkaji ilmu pengetahuan (ilmu) dari segi ciri-ciri dan cara pemerolehannya.Â
Merupakan cabang ilmu filsafat yang berhubungan dengan hakikat apa yang terjadi. Ontologi menjadi pembahasan yang utama dalam filsafat, di mana membahas tentang realitas atau kenyataan.
Epistemologi diartikan sebagai cabang filsafat yang berhubungan dengan hakikat dan lingkup pengetahuan, dasarnya, serta penegasan bahwa seseorang memiliki pengetahuan.