Mohon tunggu...
Marshanda Apriyudsy
Marshanda Apriyudsy Mohon Tunggu... Penulis - Bachelor of Law (Mahasiswi lulusan Ilmu Hukum)

Mahasiswi lulusan ilmu hukum yang tertarik untuk mencari tau tentang semua hal yang berkaitan dengan hukum. dan seorang yang ingin terus berbagi informasi untuk banyak orang agar ilmunya dapat bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Unsur-Unsur Hukum Perikatan

17 Oktober 2021   13:42 Diperbarui: 22 Januari 2022   15:00 8759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum Perikatan merupakan hukum yang lahir dari perjanjian dan/atau undang-undang. Hukum perikatan mengatur hubungan antara dua orang atau lebih mengenai pihak yang satu memberikan prestasi dan pihak lainnya berkewajiban untuk melaksanakan prestasi yang menjadi kewajibannya. Hukum perikatan tidak dapat lepas dari kehidupan masyarakat. Contoh paling mudah dari hukum perikatan,pada saat seorang menjual makanan. Pejual makanan memiliki prestasi untuk menyiapkan makanan yang dipesan oleh pembeli,dan pembeli juga memiliki prestasi untuk membayarkan makanan yang ia pesan.

Menurut pasal 1234 KuhPerdata ada tiga jenis prestasi yaitu,

  • Memberi sesuatu
  • Berbuat sesuatu
  • Tidak berbuat sesuatu

Hukum Perikatan memiliki empat unsur penting yaitu :

1. Hubungannya merupakan Hubungan Hukum.

Memiliki arti hukum mengatur hubungan para pihak dengan memberikan akibat hukum,artinya hak dan kewajiban yang ditimbulkan dari hubungan tersebut diatur oleh hukum yang jika dilaksanakan maka dapat mengakibatkan sanksi hukum.

2. Dalam lapangan Hukum Kekayaan

Perikatan merupakan bagian dari hukum kekayaan yang mengatur hak-hak kekayaan seseorang. Hak dan kewajiban tersebut memiliki nilai ekonomis atau jika dilanggar ataupun tidak dipenuhi maka akan mendapatkan nilai ganti rugi untuk pihak yang mengalami kerugian.

3. Terdapat dua pihak atau dua segi (hubungan antara kreditur dan debitur)

Di dalam perikatan terdapat pihak aktif dan pihak pasif. Pihak aktif yaitu pihak yang memiliki hak tagihan atas suatu prestasi yaitu kreditur. Kreditur berhak untuk menagih utang yang dimiliki oleh debitur.Sedangkan pihak pasif yaitu pihak yang memiliki kewajiban untuk memberikan prestasinya yaitu debitur.  Debitur merupakan pihak yang berkewajiban untuk membayar utang kepada kreditur

4. Terdapat prestasi

Hukum perikatan tidak terlepas dari prestasi. Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu (to given), untuk berbuat sesuatu ( to doen), atau untuk tidak berbuat sesuatu ( niet doen).

Mau tau apalagi nih seputar dunia hukum? Kita bahas di artikel berikutnya yaa,terimakasih semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun