1. Menerima harta warisan secara penuh
Pewarisan secara penuh yang dilakukan dengan tegas melalui akta otentik atau dibawah tangan. Ahli waris memiliki tanggung jawab untuk melunasi hutang-hutang pewaris jika ada.
2. Menerima harta warisan dengan beneficiare atau dengan syarat atau dengan mengadakan pendaftaran harta warisan
Seluruh harta warisan yang akan dibagi harus terpisah dari harta kekayaan pribadi ahli waris, ahli waris tidak perlu bertanggung jawab atas hutang-hutang pewaris, tetapi ahli waris akan dibatasi oleh banyaknya harta warisan yang diterimanya, jika hutang pewaris telah dibagi semuanya dan masih ada sisa itulah yang menjadi harta warisan.
3. Menolak harta warisan
Ketika ahli waris menolak menerima harta warisan maka ia dianggap tidak pernah menjadi seorang ahli waris dan diajukan kepada panitera pengadilan. Ketika pewaris tidak memiliki ahli waris maka harta warisan akan dianggap sebagai harta warisan yang tidak terurus, tanpa menunggu keputusan hakim, balai harta peninggalan wajib mengurus harta warisan tersebut yang kemudian akan dilaporkan ke kejaksaan negeri setempat.Â
Jika terjadi perselisihan tentang harta warisan tersebut apakah merupakan harta yang warisan terurus atau tidak,maka hal ini akan diputuskan oleh hakim. Jika dalam waktu 3 tahun yang dihitung dari terbukanya warisan tetapi belum juga ada ahli waris,maka balai harta peninggalan akan memberikan pengurusan itu kepada negara.
Mau tau apalagi nih seputar hukum waris dan dunia hukum? Nanti akan kita bahas bersama ya di artikel berikutnya. Sekian informasi yang dapat saya sampaikan. Semoga membantu dan dapat bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H