Mohon tunggu...
Marshanda Apriyudsy
Marshanda Apriyudsy Mohon Tunggu... Penulis - Bachelor of Law (Mahasiswi lulusan Ilmu Hukum)

Mahasiswi lulusan ilmu hukum yang tertarik untuk mencari tau tentang semua hal yang berkaitan dengan hukum. dan seorang yang ingin terus berbagi informasi untuk banyak orang agar ilmunya dapat bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masih Bingung Bagaimana Cara Pembagian Warisan Menurut Hukum Perdata? Begini Sistem Perhitungan Warisannya

29 Juni 2021   11:26 Diperbarui: 29 Juni 2021   12:02 11133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perhitungan pembagian warisan merupakan hal yang jarang diketahui oleh sebagian orang karena sedikit yang membagikan informasi tentang pembagian warisan. Dan juga pewarisan masih menjadi hal yang tabu untuk dibahas di kalangan masyarakat. Padahal ketika dipikir-pikir warisan tidak akan bisa terlepas dari kehidupan manusia.  Banyak yang belum mendapat informasi tentang berapa sih sebetulnya bagian suami atau istri ataupun anak maupun golongan yang lainnya.  

Di dalam sistem hukum waris perdata tidak mengenal adanya harta asal dan harta perkawinan atau pun harta gono gini, karena di dalam BW atau Burgerlijk Wetboek menyatakan bahwa dari siapapun baik itu suami atau istri,harta yang dihasilkan tetap merupakan harta persatuan yang bulat dan juga utuh, kecuali sebelum terjadinya pernikahan, suami atau istri yang bersangkutan membuat perjanjian kawin yang membahas tentang pemisahan hak milik harta di dalam pernikahan.

Sistem hukum waris perdata memiliki pembagian yang tetap sehingga pembagiannya pun menjadi pasti. Karena tidak mengenal adanya harta asal,maka semua harta yang dimiliki di dalam pernikahan akan dibagi 2 dulu untuk suami ataupun istri yang hidup terlama. Kecuali istri atau pun suami berasal dari perkawinan kedua,maka mereka akan mendapat bagian sebesar (seperempat) dari harta dan tidak boleh melebihi bagian anak terkecil. Anak luar kawin pun mendapat bagian yang berbeda dengan anak sah. Maksud dari anak luar kawin adalah anak dari pernikahan kedua orang tua yang kemudian bercerai dari pernikahan yang sah menurut negara. Anak luar kawin mendapat bagian sebesar 1/3 (sepertiga) dari bagian harta warisan.

Yuk langsung latihan ke contoh soalnya :)

Budi meninggal dunia,meninggalkan ayah,1 saudara perempuan, istri,2 anak perempuan dan 2 anak laki-laki. Budi meninggalkan harta warisan berupa rumah seharga 50 juta,mobil seharga 50 juta dan uang tunai sebesar 100 juta. Berapa bagian dari masing-masing ahli waris?

Diketahui :

Ahli waris : Istri,2 anak perempuan,2 anak laki-laki. ( di dalam hukum waris perdata bagian anak perempuan dan anak laki-laki memiliki besar bagian yang sama)

Ayah dan 1 saudara perempuan terhalang untuk mendapatkan warisan karena masih ada golongan 1 yaitu istri dan anak keturunannya.

Jadi jumlah ahli waris keseluruhan ada 5 orang = 1/5

Harta warisan : Rumah 50 juta + Mobil 50 juta + Uang 100 juta = 200 juta

Jawab :

Untuk harta warisan bagian istri harus dibagi 2 terlebih dahulu dari jumlah keseluruhan harta warisan karena di dalam pewarisan perdata tidak mengenal adanya harta asal,menjadi

1/2 x 200 juta = 100 juta untuk bagian istri.

Sisa harta warisan = 200 juta - 100 juta = 100 juta.

Pembagian warisan untuk seluruh ahli waris menurut hukum perdata mendapat bagian yang sama, jadi

1/5 x 100 juta = 20 juta per orang

Maka total warisan yang diterima oleh masing-masing pihak sebesar :

Istri mendapat 100 juta + 20 juta = 120 juta

Masing-masing anak mendapat 80 juta dibagi 4 orang anak = 20 juta per anak

Ketika halnya pewaris memiliki hutang semasa hidupnya maka hutang tersebut dapat dihitung dan dibayarkan oleh ahli warisnya sebelum pembagian warisan maupun setelah pembagian warisan. Jumlah hutang akan dibagi sama rata kepada setiap ahli waris sehingga semua ahli waris membayar jumlah hutang dengan besaran yang sama rata.

Mau tau apalagi nih seputar hukum waris dan dunia hukum? Nanti akan kita bahas bersama. Sekian informasi yang dapat saya sampaikan. Semoga membantu dan dapat bermanfaat ya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun