Untuk harta warisan bagian istri harus dibagi 2 terlebih dahulu dari jumlah keseluruhan harta warisan karena di dalam pewarisan perdata tidak mengenal adanya harta asal,menjadi
1/2 x 200 juta = 100 juta untuk bagian istri.
Sisa harta warisan = 200 juta - 100 juta = 100 juta.
Pembagian warisan untuk seluruh ahli waris menurut hukum perdata mendapat bagian yang sama, jadi
1/5 x 100 juta = 20 juta per orang
Maka total warisan yang diterima oleh masing-masing pihak sebesar :
Istri mendapat 100 juta + 20 juta = 120 juta
Masing-masing anak mendapat 80 juta dibagi 4 orang anak = 20 juta per anak
Ketika halnya pewaris memiliki hutang semasa hidupnya maka hutang tersebut dapat dihitung dan dibayarkan oleh ahli warisnya sebelum pembagian warisan maupun setelah pembagian warisan. Jumlah hutang akan dibagi sama rata kepada setiap ahli waris sehingga semua ahli waris membayar jumlah hutang dengan besaran yang sama rata.
Mau tau apalagi nih seputar hukum waris dan dunia hukum? Nanti akan kita bahas bersama. Sekian informasi yang dapat saya sampaikan. Semoga membantu dan dapat bermanfaat ya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H