Mohon tunggu...
Marshanda Apriyudsy
Marshanda Apriyudsy Mohon Tunggu... Penulis - Bachelor of Law (Mahasiswi lulusan Ilmu Hukum)

Mahasiswi lulusan ilmu hukum yang tertarik untuk mencari tau tentang semua hal yang berkaitan dengan hukum. dan seorang yang ingin terus berbagi informasi untuk banyak orang agar ilmunya dapat bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masih Bingung Bagaimana Cara Pembagian Warisan Menurut Hukum Perdata? Begini Sistem Perhitungan Warisannya

29 Juni 2021   11:26 Diperbarui: 29 Juni 2021   12:02 11133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Untuk harta warisan bagian istri harus dibagi 2 terlebih dahulu dari jumlah keseluruhan harta warisan karena di dalam pewarisan perdata tidak mengenal adanya harta asal,menjadi

1/2 x 200 juta = 100 juta untuk bagian istri.

Sisa harta warisan = 200 juta - 100 juta = 100 juta.

Pembagian warisan untuk seluruh ahli waris menurut hukum perdata mendapat bagian yang sama, jadi

1/5 x 100 juta = 20 juta per orang

Maka total warisan yang diterima oleh masing-masing pihak sebesar :

Istri mendapat 100 juta + 20 juta = 120 juta

Masing-masing anak mendapat 80 juta dibagi 4 orang anak = 20 juta per anak

Ketika halnya pewaris memiliki hutang semasa hidupnya maka hutang tersebut dapat dihitung dan dibayarkan oleh ahli warisnya sebelum pembagian warisan maupun setelah pembagian warisan. Jumlah hutang akan dibagi sama rata kepada setiap ahli waris sehingga semua ahli waris membayar jumlah hutang dengan besaran yang sama rata.

Mau tau apalagi nih seputar hukum waris dan dunia hukum? Nanti akan kita bahas bersama. Sekian informasi yang dapat saya sampaikan. Semoga membantu dan dapat bermanfaat ya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun