Kampus Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek dengan memberikan hak kepada Mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar program studi selama 1 semester. Perguruan tinggi diberikan kebebasan untuk menyediakan kegiatan Kampus Merdeka yang sesuai dengan kebutuhan dan minat mahasiswanya. Kampus Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan program yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan untuk bekal memasuki dunia kerja.
Dalam pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) ada beberapa jenis kegiatan yang disediakan, diantaranya adalah Magang Bersertifikat, Studi Independent, Kampus Mengajar, Indonesian International Student Mobility Awards (IISMA), Pertukaran Mahasiswa Merdeka, Membangun Desa (KKN Tematik), Proyek Kemanusiaan, Riset atau Penelitian dan Wirausaha.
Dalam penerapannya mahasiswa mendapatkan kesempatan selama 1 (satu) semester yang setara dengan 20 SKS untuk menempuh pembelajaran di luar perguruan tinggi. Sebagai bentuk realisasi program tersebut, mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur mengikuti salah satu program yang disediakan yaitu mengikuti Magang MBKM yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bojonegoro selama 1 (satu) semester. Kegiatan MBKM ini diikuti oleh 4 (empat) mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur antara lain, Firdausin Nuzulah, Siffany Nurhalizah, Marshanda Melati Kusuma, dan Wanda Christalia.
Pada awal magang MBKM di Pengadilan Negeri Bojonegoro mahasiswa dijelaskan mengenai informasi seputar tugas pokok dan fungsi dari setiap bagian yang ada di Pengadilan, bagaimana penerapan pendaftaran perkara hingga perkara tersebut masuk ke persidangan, dan lain-lain. Hal ini disampaikan oleh Pembimbing Magang di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Bapak Artha Andi Prilasari, S.H., M.H.
Kegiatan magang ini sangat memberikan banyak manfaat bagi mahasiswa karena mahasiswa bisa melakukan praktik langsung di lapangan serta berdiskusi dengan orang yang sudah ahli dan memiliki banyak pengalaman seperti, hakim, panitera, panmud, jurusita, dan para ahli lainnya. Pada awal magang MBKM mahasiswa dibagi tugas masing-masing, ada yang dibagian kepaniteraan muda perdata, kepaniteraan muda pidana dan kepaniteraan muda hukum. Disini mahasiswa banyak belajar mengenai bidang yang mahasiswa tempati.
Dalam pelaksanaan Magang MBKM, mahasiswa juga turut serta dalam berbagai kegiatan yang ada di Pengadilan, salah satunya adalah kegiatan eksekusi tempat ibadah.
Dilihat dari sisi etimologi, eksekusi berasal dari Bahasa Belanda "executive" yang bermakna sebuah pelaksanaan pengadilan. Sedangkan dari sisi terminology hukum yang berlaku, eksekusi memiliki arti sebagai tindakan yang dilakukan dengan cara paksaan kepada pihak yang dikalahkan dalam suatu perkara.
Eksekusi atau yang biasa disebut dengan pelaksanaan putusan merupakan suatu tindakan paksa dengan kekuatan umum yang dilaksanakan oleh pihak pengadilan kepada pihak yang kalah untuk melaksanakan isi dari putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dasar hukum eksekusi diatur dalam beberapa dasar hukum, diantaranya Pasal 195-Pasal 224 HIR/Pasal 206-258 RGB, beberapa Pasal telah dinyatakan tidak diberlakukan lagi (Pasal 209-223 HIR), Pasal 195-Pasal 208 HIR/Pasal 206-Pasal 240 RBG masih berlaku aktif, Pasal 224 HIR tentang Pasal 258 RBG, Pasal 225 HIR/Pasal 259 RBG tentang eksekusi pelaksanaan putusan "untuk melakukan sesuatu", dan UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.