Mohon tunggu...
Marsha Meidina Utomo
Marsha Meidina Utomo Mohon Tunggu... Aktris - aktris
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

saya adalah seorang yang sangat menikmati heningnya air

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Trading Menurut Islam

13 Oktober 2022   11:35 Diperbarui: 13 Oktober 2022   11:42 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TRADING MENURUT ISLAM

Trading saham adalah aktivitas jual beli saham dengan jangka pendek yang diharapkan mendapatkan keuntungan yang besar. Dalam melakukan trading saham kita perlu memperhatikan fluktuasi harga pasar.

Tetapi bagi umat islam tentu saja bertanya-tanya apakah kegiatan trading saham itu halal atau haram?. Berikut kita akan mengulas mengenai trading saham dalam pandangan islam.

Sebagian ulama berkata bahwa trading saham itu haram sebagian juga mengatakan itu halal apabila tetap mengikuti ajaran islam. Tentu saja ini sangat membuat bingung bagi para trader yang ingin memulai melakukan trading saham. Lalu bagaimana hukum trading saham.

Hukum Trading Saham Menurut Islam

Seperti yang sudah kita ketahui trading saham adalah kegiatan jual beli saham dengan jangka pendek

Membahas tentang hukumnya , para ulama masih berbeda pendapat untuk hal ini. Menurut pandangan islam trading saham diperbolehkan tetapi dengan syarat tetap dengan ajaran islam, syarat tersebut kegiatan perdagangan saham tidak berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha haram.

Seperti contoh kegiatan produksi minuman keras, industri kasino, prostitusi, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk trading forex, sebagian ulama membolehkannya dengan syarat tertentu. Dan dijelaskan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf), syarat tersebut di antaranya adalah:

Tidak digunakan untuk spekulasi (untung-untungan).

Sebagai kebutuhan transaksi atau digunakkan untuk berjaga-jaga (simpanan).

Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun