Trading saham adalah aktivitas jual beli saham dengan jangka pendek yang diharapkan mendapatkan keuntungan yang besar. Dalam melakukan trading saham kita perlu memperhatikan fluktuasi harga pasar.
Tetapi bagi umat islam tentu saja bertanya-tanya apakah kegiatan trading saham itu halal atau haram?. Berikut kita akan mengulas mengenai trading saham dalam pandangan islam.
Sebagian ulama berkata bahwa trading saham itu haram sebagian juga mengatakan itu halal apabila tetap mengikuti ajaran islam. Tentu saja ini sangat membuat bingung bagi para trader yang ingin memulai melakukan trading saham. Lalu bagaimana hukum trading saham.
Hukum Trading Saham Menurut Islam
Seperti yang sudah kita ketahui trading saham adalah kegiatan jual beli saham dengan jangka pendek
Membahas tentang hukumnya , para ulama masih berbeda pendapat untuk hal ini. Menurut pandangan islam trading saham diperbolehkan tetapi dengan syarat tetap dengan ajaran islam, syarat tersebut kegiatan perdagangan saham tidak berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha haram.
Seperti contoh kegiatan produksi minuman keras, industri kasino, prostitusi, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk trading forex, sebagian ulama membolehkannya dengan syarat tertentu. Dan dijelaskan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf), syarat tersebut di antaranya adalah:
Tidak digunakan untuk spekulasi (untung-untungan).
Sebagai kebutuhan transaksi atau digunakkan untuk berjaga-jaga (simpanan).
Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).