Mohon tunggu...
Raditia Ridwan
Raditia Ridwan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

tentang hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teori Hukum: Pemahaman, Macam, dan Relevansinya dalam Sistem Hukum Modern

27 Oktober 2024   20:34 Diperbarui: 27 Oktober 2024   22:20 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Teori hukum adalah cabang dari ilmu hukum yang bertujuan untuk memahami dasar-dasar, konsep, dan prinsip hukum secara lebih dalam. Teori hukum menjelaskan apa itu hukum, bagaimana hukum terbentuk, serta mengapa hukum memiliki kekuatan mengikat bagi masyarakat. Pemahaman mengenai teori hukum membantu praktisi dan akademisi hukum memahami tujuan dari sistem hukum, sehingga mereka dapat menerapkan dan mengembangkan hukum dengan lebih efektif dan tepat sasaran.

Macam-Macam Teori Hukum

Ada beberapa teori utama yang menjelaskan asal usul, tujuan, dan fungsi hukum dalam kehidupan masyarakat. Setiap teori memiliki pandangan yang berbeda tentang hakikat hukum dan berusaha menjelaskan mengapa hukum harus dipatuhi serta apa saja yang membentuk dasar hukum.

1. Teori Hukum Alam

Teori hukum alam atau natural law theory menyatakan bahwa hukum berasal dari nilai-nilai moral yang universal dan abadi, yang dianggap melekat dalam kodrat manusia. Teori ini menegaskan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan keadilan alamiah, dan hukum positif yang bertentangan dengan nilai-nilai moral ini tidak memiliki kekuatan hukum yang sejati.

Tokoh utama: Thomas Aquinas, Aristoteles, dan Cicero.

Prinsip utama: Hukum harus berlandaskan pada nilai-nilai moral yang benar dan adil.

Kritik: Sulit menentukan standar moral yang universal dan diterima oleh semua orang.

2. Teori Hukum Positif

Teori hukum positif, atau positivism theory, berpendapat bahwa hukum adalah peraturan yang dibentuk dan diberlakukan oleh otoritas yang berwenang dalam negara. Teori ini memandang hukum sebagai peraturan yang harus dipatuhi karena diundangkan oleh lembaga yang sah, bukan karena hukum tersebut adil atau sesuai dengan moral.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun