Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang digunakan oleh banyak negara di seluruh dunia. Indonesia adalah salah satu negara yang menggunakan sistem pemerintahan ini. Sepanjang sejarahnya, Indonesia telah menerapkan sistem demokrasi perlementer, terpimpin, dan pancasila. Dalam ketiga ide ini, istilah "demokrasi" berarti "rakyat berkuasa". Dalam bahasa Yunani, "demokrasi" berasal dari kata "demos", yang berarti "rakyat," dan "kratein", yang berarti "kekuasaan."
Oleh karena itu, secara etimologi, kata "demokrasi" dapat diartikan sebagai "kekuasaan di tangan rakyat", dan ini menunjukkan suatu sistem pemerintahan di mana rakyat adalah pihak yang memiliki otoritas tertinggi.
Secara filosofis sosial, tujuan utama dari pemerintahan demokratis adalah untuk mencapai keseimbangan (balance) dan keadilan (justice) untuk seluruh masyarakat atau rakyat tanpa adanya diskriminasi, sebagaimana konsep moralitas, sifat baik filsuf terkenal seperti Plato dan Aristoteles. Ide yang diajukan kedua karakter tersebut pada dasarnya mengembangkan ide seimbang dan selaras.
Dengan mempertimbangkan kriteria yang disebutkan sebelumnya, demokrasi dianggap sebagai satu-satunya ideologi yang dapat diterima oleh masyarakat kontemporer. Dalam esensinya, demokrasi menganut gagasan bahwa rakyat harus mengontrol kekuasaan, bukan para penguasa.
Fenomena yang terjadi di lapangan, terutama di Indonesia, menunjukkan bahwa demokrasi telah menimbulkan banyak masalah. Hal ini terlihat dalam cara pemerintahannya menerapkan demokrasi. Seringkali terlihat bahwa demokrasi tidak berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. Sebagai contoh  Pemilihan umum baik Presiden maupun Wakil Presiden, kepala daerah provinsi, kepala daerah kabupaten/kota merupakan wujud dari pelaksanaan demokrasi.Â
Pemilihan kepala daerah yang telah dilaksanakan dua tahun ke belakang (2009) tidak berjalan sesuai dengan harapan. Seperti yang telah kita ketahui, kita melihat bahwa baik di media massa maupun media cetak timbul beberapa permasalahan di daerah yang menyelenggarakan pilkada. Ada suatu daerah kabupaten (Pangandaran) yang menolak hasil pemilu karena data jumlah Data Pemilih Tetap (DPT) tidak sesuai dengan jumlah hak pilih yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Karena ada indikasi unsur kesengajaan dari pihak penyelenggara pemilihan kepala daerah, itu dianggap melanggar prinsip demokrasi.
Di sisi lain, ada kejadian unik di Kabupaten Tasikmalaya, di mana empat pasangan calon bupati dan wakil bupati diikuti. Beberapa waktu yang lalu, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Iwan Saputra dan Iip Miftahul Paos meminta Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya untuk mendiskualifikasi calon dari petahana. Dugaan kecurangan yang serius dilakukan oleh calon petahana dan KPU Kabupaten Tasikmalaya adalah dasar gugatan ini. Sudah ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Fenomena ini termasuk dalam kategori kejahatan demokrasi, bukan lagi pelanggaran.
Diduga juga terjadi kecurangan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Salah satu dari kecurangan tersebut adalah pencoblosan surat suara di Gowa, Sulawesi Selatan, yang membuat pemilih yang sudah mengantri di TPS dibubarkan. Di wilayah lain, seperti Sampang, bahkan kotak suara pemilu dicuri oleh orang yang diduga mendukung caleg tertentu selama pemilihan umum legislatif.
Ketiga contoh pemilihan kepala daerah di atas menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia tidak sejalan dengan nilai-nilai luhur negara. Ini ditunjukkan oleh banyaknya kecurangan dalam jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) surat suara yang tercoblos di Gowa, Sulawesi Selatan, politik uang yang terus berkembang, dan sikap KPU Daerah dalam pemilihan pesta demokrasi. Idealnya, pemilihan umum presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepala daerah adalah pesta demokrasi yang adil dan jujur.
Peristiwa politik selalu memiliki hambatan yang menghambat kebijakan atau prinsip. Dalam kebanyakan kasus, kendala terkait dengan kesadaran seseorang sebagai pelaku atau penentu kebijakan. Selain itu, ada ketidakharmonisan di antara orang yang seharusnya dapat bekerja sama.
Berikut ini adalah beberapa contoh kendala yang dihadapi oleh Indonesia dalam menerapkan demokrasi, terutama dalam hal pilkada: