e) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
Dalam UUD NRI 1945, hak warga Negara dikaitkan langsung dengan kewajiban, sehingga pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa "setiap warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Dalam kngsa, maupun negara. Dalam hal ini, keraguan antara hak dan kewajiban sering muncul, terutama terkait dengan lapangan pekerjaan dan tingkat kehormatan yang layak bagi setiap warga negara.
Hal yang harus diperhatikan adalah lapangan pekerjaan dan standar kehidupan yang layak. Menurut Pasal 27(2) UUD NRI 1945, "tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian". Secara garis besar, ini menunjukkan bahwa hak untuk memiliki pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan bukti adanya prikemanusiaan. Lapangan pekerjaan adalah tempat yang tepat untuk mengumpulkan pendapat yang akan membantu menciptakan kehidupan yang layak. Kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pakaian, makanan, dan papan disebut sebagai hidup yang layak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H