Mohon tunggu...
Marsha AuraAspsya
Marsha AuraAspsya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

happiness belongs to those who are grateful

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melaksanakan Hak Dan Kewajiban Secara Seimbang Sebagai Warga Negara

5 November 2023   18:15 Diperbarui: 5 November 2023   18:22 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam konteks kewarganegaraan, hak ini berarti bahwa setiap warga negara bota negara, seseorang memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Setiap negara memiliki hak untuk menetapkan dasar kewarganegaraan.

A. Hak dan Kewajiban Warga Negara

Di Indonesia Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan lainnya, yang berasal dari akhlak umum yang digariskan dalam UUD 1945, mengatur hak dan kewajiban warganan negara (pasal 29E), menghormati hak asasi lain dan mematuhi pembatasan yang ditetapkan dalam peraturan (pasal 28E), dan berbagai kewajiban lainnya yang diatur dalam undang-undang. Salah satu prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga adalah bahwa warga terlibat secara langsung atau melalui perwakilan dalam proses penentuan hak dan kewajiban tersebut sehingga warga mengetahui dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari perjanjian mereka sendiri.

B. Hak -- hak warganegara Adapun Istilah yang berkaitan dengan hak-hak dasar yakni

  • Hak Kodrat
  • Hak Asasi Manusia
  • Hak-hak Kebebasan Dasar Manusia
  • Hak dan Kewajiban Asasi Warga Negara Dalam konsep Natural Right maka hak adalah 'what is nature' hak tersebut sifatnya kodrati, dalam artian
  • Kodratlah yang menciptakan dan mengilhami akal budi dan pendapat manusia
  • Setiap orang dilahirkan dengan hak tersebut
  • Hak tersebut dimiliki manusia dalam keadaan alamiah kemudian di bawanya dalam kehidupan masyarakat.

Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban Negara terhadap warga Negara. Hak dan kewajiban Negara terhadap Negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut:

Negara memiliki hak untuk ditaati oleh hukum dan pemerintah, hak untuk dibela, hak untuk menguasai tanah, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat. Negara juga memiliki tanggung jawab untuk menjamin sistem hukum yang adil, melindungi hak asasi warganya, membangun sistem pendidikan nasional, menyediakan jaminan sosial, dan memberikan kebebasan beribadah.C. Kewajiban Warga Negara

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan atau dilakukan. Sebagai warga negara, kita memiliki tanggung jawab. Warga Negara Indonesia memiliki tanggung jawab berikut:

a) Wajib menaati hukum dan pemerintahan

b) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.

c) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.

d) Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun