Amandemen IV
Amandemen keempat Sidang Umum MPR berlangsung dari 1 hingga 9 Agustus 2002. Ada sebelas pasal, termasuk tiga pasal yang berkaitan dengan aturan peralihan, dua pasal tambahan, dan dua bab peruban. Amandemen UUD 1945 tersebut relatif singkat dalam empat kalinya. Sidang MPR berlangsung alot dan penuh argumen, tetapi tidak banyak kendala yang muncul selama pembahasannya.
Kesimpulannya yaitu jika suatu konstitusi memiliki nilai normatif apabila seluruh rakyat negara tersebut percaya bahwa konstitusi itu benar-benar murni dan berlaku. Konstitusi itu harus dipatuhi dan dijunjung tinggi tanpa cela.
Jika beberapa pasal konstitusi tidak dilaksanakan dengan benar, konstitusi tersebut memiliki silai nominal. Namun, jika konstitusi negara hanya berfungsi sebagai kekuasaan negara, konstitusi tersebut dapat dianggap memiliki silai semantic. Ada, tetapi hanya untuk pemimpin negara. Konstitusi yang memiliki nilai nominal termasuk dalam Konstitusi 1945. Ada beberapa pasal yang belum diterapkan dengan, karena dalam kenyataannya sebagai dasar pengaturan dan keberlakuannya sebagaimana harusnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H