Mohon tunggu...
Marsella Junievi
Marsella Junievi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Ilmu Komunikasi/Universitas Komputer Indonesia

Halo Saya Marsella Junievi biasa di panggil Ella, kepribadian saya adalah saya baik, ramah, dan selalu bisa diandalkan. Saya memiliki Hobi Olahraga, Dance, Menyanyi, dan menulis untuk saya lakukan di waktu yang senggang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penipuan Modus Teman Lama: DE dan Polisi Gadungan MH Dibekuk Polisi Bandung

7 November 2024   14:40 Diperbarui: 3 Desember 2024   22:41 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bandung, 30 Oktober 2024 – Kasus penipuan dengan modus “teman lama” kembali terjadi, menambah deretan korban yang tertipu oleh pelaku tak bertanggung jawab. Kali ini, seorang pria berinisial AM menjadi korban seorang pelaku berinisial AD, yang berpura-pura menjadi teman lama dan menawarkan bisnis barang elektronik. Penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku utama AD dan seorang polisi gadungan berinisial MH, yang terbukti telah menipu banyak korban dengan modus serupa.

Sumber: Screenshot telepon dari AM
Sumber: Screenshot telepon dari AM

Kasus ini bermula ketika pada akhir Oktober 2024, AM menerima telepon dari seseorang yang memperkenalkan dirinya sebagai DE. Dengan menggunakan pendekatan yang ramah, DE mengaku sebagai teman lama AM yang sudah lama tidak bertemu. Dalam percakapan tersebut, DE menawarkan AM untuk bergabung dalam bisnis barang elektronik yang diklaim terpercaya dan berasal dari sebuah toko terkenal di Bandung. Untuk memuluskan kerja sama tersebut, DE meminta AM untuk membayar uang muka (DP) sebesar Rp 15.000.000.

Sumber: Korban AM
Sumber: Korban AM

Merasa tawaran tersebut meyakinkan, AM akhirnya mentransfer uang sesuai permintaan. Namun, setelah uang dikirim, DE kembali meminta tambahan biaya sebesar Rp 500.000 untuk transportasi dengan alasan akan mengantarkan dokumen ke rumah AM. Permintaan tersebut mulai menimbulkan kecurigaan bagi AM, yang akhirnya menolak memberikan uang tambahan tersebut.

Penolakan ini membuat DE marah dan mulai mengancam AM. DE menyatakan akan menghubungi seorang kerabatnya yang merupakan polisi. Tak lama setelah percakapan telepon berakhir, AM menerima pesan dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai polisi. Pengirim pesan, yang menggunakan inisial MH dan memasang foto profil berseragam polisi, menulis pesan intimidatif: “Anda mempermainkan saudara saya? Alamat Anda di mana, akan saya datangi.”

Sumber: Korban AM
Sumber: Korban AM

Pesan ancaman tersebut membuat AM merasa ketakutan. Tak ingin masalah semakin besar, AM memutuskan untuk tidak membalas pesan itu. Keesokan harinya, dengan membawa bukti berupa tangkapan layar percakapan dan bukti transfer, AM melaporkan kejadian ini ke kantor polisi terdekat.

Pihak kepolisian segera memulai penyelidikan terhadap laporan RU. Melalui pelacakan nomor telepon DE dan MH, penyidik membutuhkan waktu untuk mengidentifikasi lokasi pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan: DE dan MH telah melakukan modus serupa kepada banyak korban lainnya, memanfaatkan rasa percaya dengan mengaku sebagai teman lama, diikuti ancaman dari sosok polisi palsu untuk menekan korban.

Beberapa pekan setelah laporan awal, polisi akhirnya berhasil menangkap DE dan MH di tempat persembunyian mereka. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan bukti tambahan, termasuk catatan transaksi dari korban-korban lain yang menjadi target penipuan mereka. DE mengaku bahwa dirinya menggunakan modus “teman lama” untuk membangun kepercayaan dengan korban, sementara MH berpura-pura menjadi polisi untuk mengintimidasi mereka yang mulai curiga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun