Mohon tunggu...
Marsel Jahanut
Marsel Jahanut Mohon Tunggu... Penulis - Pemerhati Sosial Politik, Penggemar Diskursus, Penyuka Dialektika

Penulis Lepas, Penggiat komunitas Sosial Politik Bahasa dan media

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Azis Syamsuddin dan Kotak Pandora KPK

26 April 2021   13:59 Diperbarui: 26 April 2021   14:09 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di tengah lesunya performa KPK dalam pemberantasan korupsi, publik digemparkan dengan perkara dugaan suap yang dilakukan oleh M Syahrial, Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, kepada penyidik KPK Stepanus Robi Patujju. Dengan uang suap sebesar Rp 1.5 Miliar, penyidik KPK tersebut berjanji akan menghentikan penyelidikan kasus korupsi di Tanjung Balai. 

Kasus ini menandai kali pertama bagi penyidik KPK terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi. Hal menarik lainnya adalah adanya dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam pusaran kasus ini. Pasalnya, pertemuan antara M Syahrial dan Stepanus Robi Patujju yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kabarnya difasilitasi oleh Azis Syamsuddin. Pertemuan yang dimaksud terjadi pada bulan Oktober tahun 2020 di bilangan Jakarta Selatan.

Dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam pusaran suap atau gratifikasi penyidik KPK ini membuat sejumlah pihak mendesak KPK untuk mendalami keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus ini.

Azis Syamsuddin bukanlah nama yang asing dalam bidang penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi. Ia duduk sebagai Anggota DPR RI sejak periode 2009/2014 di Komisi III sedang pada periode berikutnya dipercaya sebagai Ketua Komisi III. Saat ini, Azis menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI. Seperti yang diketahui, Komisi III adalah komisi yang membidangi salah satunya urusan pemberantasan korupsi. KPK, dalam hal ini sebagai pelaksana pemberantasan korupsi, melaporkan kinerjanya pada Komisi III. Dengan pengalaman yang dimilikinya, Azis tentu punya pengetahuan yang kuat tentang KPK. Jika Azis memiliki jaringan yang kuat di tubuh KPK maka hal ini dapat menjadi salah satu kemungkinan yang tidak bisa diabaikan.

Kembali pada kasus suap penyidik KPK. Apa gerangan yang mendasari pertemuan antara M Syahrial dan Stepanus Robi Patujju yang difasilitasi oleh Azis Syamsuddin? Apakah hanya sesi perkenalan  casual saja tanpa maksud tertentu? Atau justru ada udang di balik batu?

Seharusnya, pihak di luar KPK tidak memiliki informasi yang cukup tentang kasus apa yang sedang dalam penyelidikan KPK. Jika pertemuan tersebut terjadi karena ada udang di balik batu atau ada maksud tertentu, maka bisa jadi informasi penyelidikan tersebut bocor atau sengaja dibocorkan oleh oknum tertentu. Dalam hal ini, M Syahrial sebagai objek dari penyelidikan tersebut tentu menjadi pihak yang menerima informasi tersebut sehingga ia melakukan berbagai upaya untuk membuat penyelidikan tersebut berhenti. Salah satunya adalah dengan menyuap Stepanus Robi Patujju.

Kemudian si penyidik KPK, Stepanus Robin Patujju bisa saja menjadi pihak yang membocorkan informasi tersebut. Maka demikian, kemungkinan yang bisa terjadi adalah Stepanus meminta bantuan Azis Syamsuddin untuk dipertemukan dengan M Syahrial dengan maksud bertukar kepentingan atau istilah kerennya melobi. Tentu saja akan sulit dipercaya jika Stepanus bekerja sendiri. Mekanisme penyelidikan KPK yang kabarnya sangat ketat harusnya membatasi ruang gerak Stepanus. Kemungkinan ada pihak lain di dalam tubuh KPK yang membantu niat jahat Stepanus tersebut menjadi kemungkinan yang tak bisa diabaikan. Kasus ini tak bisa dianggap sebagai melencengnya integritas satu orang saja, tetapi momen bagi KPK untuk “introspeksi diri.” Seperti yang disampaikan oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana, penghentian perkara merupakan kesepakatan kolektif dan perlu persetujuan atasan. Jika kasus ini diusut tuntas, maka seharusnya KPK bersedia untuk membedah internalnya sendiri.

Sebagai yang pernah duduk di Komisi III bertahun-tahun, tidak heran jika Azis Syamsuddin memiliki jaringan yang kuat di instansi penegakan hukum, termasuk KPK. Kemungkinan bahwa Azis Syamsuddin mendapatkan informasi dari jaringannya mengenai proses penyelidikan di Tanjungbalai patut didalami. Dalam skenario yang logis, pertemuan Oktober 2020 bisa didasari oleh informasi yang Azis miliki. Seperti yang disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan persnya, dalam pertemuan itu, Azis menyampaikan Syahrial tengah diselidiki lembaga antirasuah atas kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Azis juga meminta Stepanus membantu Syahrial. Selain dari mana Azis mendapatkan informasi tersebut, pertanyaan menariknya adalah sudah berapa kali dan berapa lama Azis mendapatkan informasi soal proses penyelidikan kasus? Sudah berapa banyak orang yang berhasil “terbantu” dan siapa saja?

Langkah besar yang perlu KPK lakukan sekarang adalah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan untuk menguak keterlibatan Azis Syamsuddin dalam perkara ini. Penyelidikan terhadap keterlibatan Azis ini layaknya membuka kotak pandora KPK. Ada apa dengan KPK selama ini? Adakah makelar kasus di dalam tubuh KPK?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun