Singkat cerita setelah sebulan dikabarilah saya kalau kartu keluarga sudah jadi. Dengan kartu keluarga yang baru jadi itu saya bawa ke pak rt yang ada di banjarmasin supaya bisa diuruskan pembuatan akta kelahirannya.
Setelah kira-kira seminggu, pak rt ngabarin kalau aktanya ternyata nggak bisa. Waduh, koq masih nggak bisa gimana nih.
"Sekarang susah katanya mas, programnya nggak bisa masukkan nik luar daerah katanya. Jadi kalau mau buat akta di jawa aja lah"kata pak rt.
"Kan lahirnya disini pak rt, masak bikin akta lahirnya di jawa?"tanya saya ragu.
"Aturannya memang kayak gitu kata petugasnya mas"
Akhirnya saya tanyakan lagi ke teman yang di sidoarjo. Dia sih belum pengalaman kalau mau buat akta yang lahir di luar daerah. Kalau buat akta untuk anaknya sudah pengalaman katanya, maklumlah anaknya sudah 3.
"Coba carikan info ya mas, atau carikan orang yang bisa uruskan deh"pinta saya kepada teman yang di sidoarjo. Soalnya kalau mau diurus sendiri jadi mahal di ongkos, tiket aja sudah diatas sejuta buat sekali jalan dari banjarmasin ke surabaya.
Setelah beberapa hari mencari, dikenalkanlah saya dengan orang yang bisa menguruskan pembuatan akta kelahiran. Padahal kata teman saya sebenarnya mudah saja mengurus akta kelahiran itu, diurus sendiri juga bisa katanya. Tapi kemudahan itu tidak lagi menjadi mudah karena ada jarak diantara kita. Apalagi dengan tiket pesawat yang mahal, tambah nggak mudah lagi hehehe
Akhirnya berkas-berkas seperti kartu keluarga, fc ktp, fc surat nikah dan surat kenal lahir dikirim lagi ke sidoarjo. Dan setelah 2 bulan alhamdulillah saya bisa pegang akta kelahiran anak saya. Entahlah kenapa bisa berbulan-bulan, apa memang prosesnya lama atau mas nya yang ngurus yang lagi sibuk kerjaan yang lain. Dengan biaya yang jauh lebih murah daripada biaya tiket pesawat akhirnya akta kelahiran selesai diproses.
Dan kesimpulannya adalah, akta kelahiran dibuat di kota alamat sesuai kartu keluarga atau ktp, tidak peduli dimanapun tempat kelahirannya. Dan urutan pembuatannya adalah yang pertama surat keterangan lahir dari dokter atau bidan, kemudian nama anak dimasukkan dalam kertu keluarga, barulah akta kelahiran dibuat.
Kalau tempat lahir sama dengan alamat ktp gimana mas? Nggak usah tanya udah jelas kalau kayak gitu hehehe, salam