Pertanyaan : Salam Keadilan !!!!!, perkenalkan saya Nadiem Makariem Wiranto tinggal di Kota Bandung. Singkatnya kami lima bersaudara dan kedua orang tua kami sudah meninggal dunia. Orang tua kami meninggalkan sebuah warisan berupa rumah, tokoh dan tanah. Ternyata tanpa sepengetahuan saya kakak dan adek saya 4 saudara saya menjual semua harta warisan dan hasil penjualan tersebut sedidkitypun tidak diberikan kepada saya. Apakah jual beli tersebut sah ??? Dan bagaimana caranya agar hak saya diberikan ???.
Pembahasan: Harta warisan/peninggalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : "Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya." dan "Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat."
Unsur-Unsur dalam harta waris, yaitu:
- Adanya Pewaris
- Adanya Harta Warisan
- Adanya Ahli Waris
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 ayat (1) KUHPer berbunyi: "Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal". Â Selanjutnya Pasal 832 ayat (1) KUHPer berbunyi: "Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.Â
Oleh karena berdasarkan hal tersebut saudara berhak atas warisan, akan tetapi tanpa sepengetahuan saudara ternyata harta warisan dari orang tua telah dijual, maka jual beli atas harta warisan tersebut dalah batal atau dianggap tidak pernah ada sesuai dengan Pasal 1471 KUHPer Dengan batalnya jual beli tersebut, maka jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada, dan masing-masing pihak dikembalikan ke keadaannya semula sebelum terjadi peristiwa "jual beli" tersebut, yang mana hak milik atas tanah tetap berada pada ahli waris. Untuk selengkapnya silahkan kunjungi berikut ini https://www.lawyersclubs.com/tanpa-persetujuan-salah-satu-ahli-waris-jual-beli-harta-warisan-tidak-sah-pengacara-andri-marpaung-lawyer-advokat-konsultasi-hukum-berita-penagacara-terbaru/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H