Mohon tunggu...
Marom
Marom Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Komputer Indonesia

Saya memiliki hobi membaca novel baik digital maupun fisik, kepribadian saya bisa disebut ambifert, saya bisa kenal dengan orang dan bisa menjadi pendiam, serta konten yang saya sukai banyak salah satunya adalah saya menyukai kpop bias saya Haechan NCT.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menghebohkan! Mahasiswa Membegal dan Melakukan Pelecehan Seksual Sampai Kekerasan Fisik!

10 Februari 2023   10:40 Diperbarui: 10 Februari 2023   11:02 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Iya, RF sampe rumah bajunya kotor, terus punggunya biru bekas kaya dipukul, sama kakinya bareuh (luka) juga", ujar Isa (12 tahun), adik RF.

Dua hari setelah kejadian pada tanggal 18/03/2022, korban melaporkan kasus tersebut ke pihak Kapolres Ciamis, namun sayang sekali untuk kasus pelecehan seksual dari Kapolres memberitahu bahwa laporan tersebut seharusnya dilaporkan 24 jam setelah kejadian. Korban tidak menyerah saat itu, yang kemudian melakukan visum, setelah hasil visum keluar korban langsung melaporkan dan si pelaku atas kasus kejahatan pembegalan dan kekerasan fisik, kemudian si pelaku dicari keberadaannya menggunakan ciri-ciri yang disebutkan korban serta pelat nomor yang menjadi bukti.

Dan satu hari setelah pelaporan pada tanggal 19/03/2022, pelaku diketahui bernama Sandi (20 tahun) seorang mahasiswa jurusan PJOK angkatan 2021 di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Tasikmalaya. Ketika di interogasi apa motiv dia melakukan  kejahatan tersebut karena membutuhkan uang jajan lebih serta kebutuhannya.

Namun dilihat dari motif yang diucapkannya, polisi merasa ragu karena ternyata diketahui RF dan AN ini merupakan korban kedua setelah sebelumnya ada korban lainnya yang dibegal serta dilecehkan oleh Sandi ini, namun tidak berani melaporkan ke pihak yang berwajib. Orang tua pelaku tidak terima ketika anaknya dijadikan tersangka, dan menurut korban RF, orang tuanya akan mengancam korban ketika nanti anaknya sudah bebas.

Setelah diketahui tersangka pelaku kejahatan tersebut, sidang dilaksanakan dengan proses yang cukup lama, kurang lebih satu bulan setelah pelaporan dan bukti-bukti yang diberikan oleh korban sudah cukup kuat, pelaku divonis 3 tahun penjara, atas kasus kejahatan pencurian dan kekerasan fisik.

Untuk saat ini kondisi korban secara fisik sudah cukup membaik, namun jika dilihat dari segi mental kedua korban sangat terguncang, bahkan AN  harus terapis ke psikolog karena sangat mengalami trauma tersebut. Korban memberikan sedikit saran kepada perempuan-perempuan di luar sana, ketika akan bepergian jika bisa menggunakan pakaian yang berlapis, karena itu salah satu cara untuk melindungi diri, serta jangan mudah percaya terhadap orang yang baru dilihat dan dikenal, karena kita tidak tahu isi hati dan pikiran orang tersebut.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun