Mohon tunggu...
Marniati Kariani
Marniati Kariani Mohon Tunggu... Guru - Guru PPKn

marniati kariani, Sengkol 17 Maret 1994. Mahasiswa Universitas Mataram FKIP S1 Reg. PPKn|sekarang sudah jadi guru

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Ujian Nasional Bukan “Mimpi Buruk” Siswa

30 Maret 2015   09:01 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:48 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ujian nasional masih menjadi perbincangan. Ujian Nasional biasa disingkat UN adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh pusat penilain pendidikan. Proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan, pada akhirnya dapat membenahi pendidikan. Penentuan standar yang meningkat diharapkan dapat terus mendorong mutu pendidikan. UN sendiri sudah dilaksanan sejak pada tahun 1969, pada tahu 1969 Ujian Nasioanl disebut Ujian Negara dan mata pelajaran semua di ujian dan pelaksanaannya ditetapkan oleh pemerintah pusat dan dilaksakan secara serentak di seluruh Indonesia. Selanjutnya pada tahun 1972-1982 disebut ujian sekolah dan sekolah yang menentukan kelulusan sekolah dan penyelenggara pemerintah dengan sekolah. Selanjutnya tauhun 1983-2002 disebut Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS). Selanjutnya pada tahun 2003-2004 disebut Ujian Akhir Nasional , tahun 2005- skarang disebut Ujian Nasional (UN).

Pada Tahun 2015 kali ini UN akan tetap dilaksanakan akan tetapi UN kali ini agak berebeda dari sebalum-seblumnya, pda tahun sebelumnya UN berbasis kertas , sedangkan pada tahun ini berbasis mertas dan berbasis komputer, tidak hanya itu sistem UN sebelumnya yakni UN lah yang mennentukan kelulusan siswa, akan tetapi sekarang UN bukanlah penetu kelulusan siswa. UN juga dilaksanakan untuk menajdi alat ukur pemetan, peningkatan mutu pendidikan. Tentunya ini menjadi angin segar bagi siswa dan para guru dan juga membantu mental para siswa tidak menajdi tertekan. Sebab UN yang dulu nya menajdi penentu kelulusan siswa, kini sudah tidak menjadi kelulusan siswa dan bukan mimpi buruk bagi siswa lagi. Sebab tiga tahun lamanya bersekolah ditentukan hanya dengan UN yang hanya diselenggrakan selama tiga hari, dan pada tahun 2014 sebanayak 7.881 siswa SMA/MA dan 1.159 SMK se-Indonesia dipastikan tidak lulus Ujian Nasional. Tentunya ini nagka yang tidak sedikit. Dan dari sisnilah sepertinya pemerintah mengambil keputusan agar UN tidak menjadi penentu kelulsan siswa, melainkan sekolah lah yang menentukan kelulusan siswa. Dan ini juga diharapkan agar masalah-masalah yang terjadi selama UN berlangsung bisa dikurangi, mulai dari kebocoran soal hingga pendistribusian soal yang masih belum optimal.

UN masih tetap diselenggarakan walaupun sistemnya berebeda tentunya pemerintah memiliki maksud tersendiri yakni ingin membentuk generasi yang berintegritas. Dan melalui sekolah lah yang ikut serta membantu memebentuk generasi yang berintegritas.

Walaupun UN sudah tidak menjadi penentu kelulusan siswa, akan tetapi proses pendistribusian naskah akan tetap dalam pengawasan, dan pengamanan tentunya akan mengikuti peraturan yang sudah ada akan tetapi pengamanan di sekolah tidak akan dilakukan disekolah.

UN sendiri diarapkan juga mampu meningkatkan mutu pendidikan melalui UN dapat melihat perkembangan mutu pendidikan, melalui UN juga dapat dilakukan pemetaan mengani sekolah yang masih kurang dalam mutu pendidikan.

Sumber:

Kompas.com

Wikipedia.com

Liputan6.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun