Mohon tunggu...
Marlonzo
Marlonzo Mohon Tunggu... -

"Stay Hungry, Stay Foolish" - Steve Jobs

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Cara Klaim Asuransi Prudential jika Tertanggung Meninggal Dunia

1 Desember 2018   23:42 Diperbarui: 1 Desember 2018   23:51 1537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pentingnya menggunakan asuransi jiwa adalah anda mendapatkan perlindungan pada kerugian finansial karena reriko meninggal dunia ataupun cacat total. klaim ini seringnya diurus oleh anggota keluarga, karena yang tertanggung tidak mampu mengurus klaim tersebut.

Cara Klaim Asuransi  jika kondisi tertanggung Meninggal Dunia

Ada beberapa prosedur jika si tertanggung meninggal dunia, berikut caranya:

1. beritahu kepada perusahaan asuransi kalau si tertangggung meninggal dengan memberikan surat kematian

2. lalu perusahaan penyedia asuransi biasanya mengirimkan formulir klaim asuransi meninggal dunia

3.   jika kamu sudah mengisi forumlir klaim asuransi meninggal dunia , siapkan juga berkas pendukungnya yang diantara lain adlah:

  • Polis dan Endorsement(Asli).
  • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi.
  • Fotokopi KTP atau identitas diri dari penerima manfaat.
  • Surat Keterangan meninggal dari Dokter/Rumah Sakit, yang berisikan penyebab dari kematian tertanggung.
  • Surat Keterangan Meninggal Dunia dari pemerintah setempat.
  • Surat keterangan kepolisian (BAP) asli jika tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun