Mohon tunggu...
Marlinda Listyaningsih
Marlinda Listyaningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - College Student

Write

Selanjutnya

Tutup

Politik

Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri: Penjelasan Kapolri mengenai Peristiwa Duren Tiga

26 Agustus 2022   17:57 Diperbarui: 30 Agustus 2022   10:31 609
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JAKARTA-Rabu 24 Agustus 2022 Komisi III DPR RI Menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Kapolri, yang dimana dihadiri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo serta ia menyampaikan jika ia didampingi oleh Tim Khusus (Timsus) berjumlah 18 Orang. 

Rapat itu (24/08/22) dipimpin Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul sebagai Pimpinan. Raker Komisi III DPR RI dibuka secara terbuka dan disiarkan secara langsung di laman YouTube DPR RI serta dapat disaksikan di beberapa stasiun TV, dimana Raker tersebut di saksikan oleh seluruh Masyarakat Indonesia. 

Raker Komisi III DPR RI diselenggarakan mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.22 WIB di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Rapat tersebut membahas Kasus Pembunuhan Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Tangkapan layar 
Tangkapan layar 

Dalam Raker tersebut, Pimpinan memberikan kesempatan kepada Kapolri untuk menjelaskan kepada publik atau Masyarakat apa yang selama ini menjadi pertanyaan atau isu yang sedang terjadi. Kapolri mengatakan bahwa dalam penanganan kasus tersebut Kapolri solid. 

Dalam hal tersebut Kapolri menjelaskan perkara penembakan anggota Kapolri yaitu Brigadir J yang dimana awalnya mendapat laporan dari saudara Ferdy Sambo kepada Polri Metro Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juli 2022 dimana terjadi pada pukul 17.30, dimana dalam penjelasannya Kapolri menjelaskan secara runtut perkara tersebut berserta hal-hal lainnya terkait dengan Kasus Pembunuhan Brigadir J. 

Dan pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 Kapolri mendapatkan info dari Kedokteran Forensik Laporan isomasi dimana tidak ada luka-luka ditubuh Brigadir J selain luka Senjata Api.

Dalam rapat tersebut, para anggota Komisi III DPR RI memberikan pertanyaan kepada Kapolri. Salah satunya anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman ia meminta agar Kapolri bisa membuka motif penembakan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J lebih awal ke masyarakat. 

Ia juga mengatakan tidak ada salahnya disampaikan awal motif dan latar belakang, katanya dalam rapat kerja tersebut. Menurut Habiburokhman, motif dan latar belakang kasus pembunuhan berencana itu masih menjadi pertanyaan di masyarakat. 

Hal tersebut menggiring spekulasi di kalangan masyarakat hingga dikaitkan dengan dugaan keinginan membongkar kasus yang lebih besar, salah satunya soal bunker uang. 

Di samping itu, Kapolri memaparkan bahwa motif tersangka Irjen Polisi. Ferdy Sambo melakukan perbuatan tersebut karena rasa marah.

Menurut Kapolri, Kemarahan Ferdy Sambo terjadi setelah mendengar laporan dari istrinya, Putri Candrawathi, terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. 

Ferdy Sambo menganggap perbuatan Brigadir J mencederai harkat dan martabat keluarga. Dalam hal ini Kapolri juga mengatakan dimana untuk lebih jelasnya nanti diungkapkan di Pengadilan. 

Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Di antaranya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Asisten Rumah Tangga Kuwat Ma'ruf. 

Kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur Pidana terkait Pembunuhan Berencana dengan ancaman Pidana Hukuman Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Penjara 20 tahun. 

Selain itu, ada juga enam perwira polisi yang diperiksa karena diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah tersangka Ferdy Sambo.

Dalam Raker tersebut terdapat 2 (dua) kesimpulan yaitu:

  • Komisi III DPR RI mendukung secara penuh Kapolri dalam penanganan perkara tindak pidana dalam peristiwa Duren Tiga secara professional, transparan dan akuntabel.
  • Komisi III DPR RI mendesak Kapolri untuk melakukan perbaikan sistem, reformasi kultural dan struktural di tubuh Polri secara terencana, terukur, objektif, prosedural dan akuntabel.

Dimana kesimpulan tersebut dirumuskan dan disepakati oleh Komisi III DPR RI dan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kemudian Bambang Pacul selaku pimpinan rapat mengetuk palu sidang yang menandakan kesepakatan atas kesimpulan tersebut.

(Penulis: Marlinda Listyaningsih, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun