Mohon tunggu...
Marlinda Listyaningsih
Marlinda Listyaningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - College Student

Write

Selanjutnya

Tutup

Money

Sri Mulyani Indrawati: Subsidi Upah Untuk Pekerja Cair!

11 Oktober 2021   15:00 Diperbarui: 11 Oktober 2021   15:06 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pademi Covid-19 yang terjadi di dunia, maupun di Indonesia yang terjadi pada awal tahun 2020 sampai saat ini membuat para pekerja/buruh menjadi kesusahan dalam mengatasi keuangan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka. Dikarenakan adanya penggurangan jam kerja atau dirumahkannya para pekerja/buruh di masing-masing tempat kerja/industri/perusahaan dan ada juga yang terpaksa tutup karena situasi Pandemi Covid-19 dan juga adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal ini yang membuat para pekerja/buruh merasa resah karena mereka merasa kesusahan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Karena hal tersebut, Pemerintah akan  memberikan bantuan subsidi gaji/upah  (BSU) sebesar  Rp. 1 juta kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp. 3,5 juta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan dana Rp. 8,8 triliun untuk 8,8 juta pekerja dari Rp. 10 triliun yang dianggarkan. Bantuan diberikan untuk menurunkan angka PHK di industri, sebagai akibat dari PPKM Darurat dan PPKM Level 4. "Tambahan untuk para pekerja yang upahnya Rp. 3,5 juta dengan catatan perusahaan tidak boleh melakukan PHK. Program tambahan Rp. 10 triliun untuk mencegah tidak terjadinya PHK," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (22/7/2021).

Dalam hal ini Bendahara Negara mengungkap, bahwa Pemerintah sangat selektif  dalam memilih pekerja yang akan mendapat bantuan. Pekerja tersebut adalah pekerja di luar sektor esensial dan kritikal yang terdampak oleh PPKM level 4 sehingga terjadi pengurangan jam kerja sampai dirumahkan. "Perusahaan mendaftarkan atau pekerjanya sudah ada dalam daftar BPJS Ketenagakerjaan, tidak di-PHK namun pekerja menghadapi kondisi tekanan karena non kritikal, sementara ada di level 4 dari PPKM sehingga jam kerja menurun atau dirumahkan, namun tidak di PHK," ungkap dia.

Kriteria lainnya adalah pekerja harus sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan pada akhir bulan Juni 2021. Pekerja di sektor non-esensial dan non-kritikal ini bakal mendapat subsidi gaji Rp. 500 ribu untuk dua bulan dalam sekali pencairan. “Sisa anggaran yang kita alokasikan (Rp. 10 triliun) untuk pekerja akan dipakai untuk tambahan Kartu Prakerja. Anggaran Kartu Prakerja jadi ditambah menjadi Rp. 21 triliun sehingga jumlah mereka yang dapat bisa meningkat. Ia juga menuturkan mekanisme pemberian subsidi bisa disalurkan langsung kepada pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Jika terealisasi, pengusaha hanya menanggung 50 persen gaji. "Subsidi ini tidak perlu diberikan kepada pusat perbelanjaan tapi langsung diberikan kepada pekerja melalui mekanisme BPJS Ketenagakerjaan atau mekanisme lainnya," ujarnya dalam diskusi Pengenaan Pelarangan Beroperasi Bagi Sektor Industri Manufaktur selama penerapan PPKM Mikro Darurat, Rabu (21/7/2021). Sebagai informasi, tahun lalu, pemerintah memberikan subsidi upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp.5 juta senilai Rp.600 ribu per bulan. Tahun ini, bantuan tersebut disetop karena belum masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.” pungkas Sri Mulyani.

Selanjutnya Kementerian Keuangan telah mencairkan bantuan subsidi upah/gaji (BLT gaji) bagi 947.499 orang. Total anggaran mencapai Rp. 947,499 miliar yang sudah disalurkan. Penyaluran dilakukan melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan. Dari sini, Kemenaker akan menyalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara. "Hari ini (10/08/2021), telah dicairkan BSU dengan nilai total Rp. 947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima. Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," ujar Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan melalui keterangan resmi, cnbcindonesia.com Selasa (10/8/2021).

Dengan Pemberian bantuan subsidi upah ini kepada para buruh/karyawan Pemerintah dapat memulihan ekonomi nasional dalam rangka  memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19) yang terjadi. BSU merupakan bagian dari stimulus pemerintah yang telah dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek.

Pemberian bantuan subsidi upah ini sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/ Upah Bagi Pekerja /Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan yang kemudian Pasal tersebut di ubah menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021, maka Pasal tersebut merupakan payung hukum yang mengenai program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah pekerja/buruh. Yang memang seharusnya diberikan kepada mereka para pekerja/buruh yang memang benar-benar membutuhkan bantuan subsidi upah tersebut.

Penulis: Dr. Ira Alia Maerani, SH., M.H. (dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung) dan Marlinda Listyaningsih (mahasiswa Fakultas Hukum Univeritas Islam Sultan Agung).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun