Penulis:
1. Marlinda Indah Kesuma-Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)
2. Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M. H.-Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang (UNISSULA)
Kreator: Marlinda Indah Kesuma
Kompasiana adalah platform blog, setiap konten menjadi tanggungjawab kreator.
Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com
Opini-Hari Buruh 1 Mei atau sering disebut sebagai May Day, menjadi hari untuk menyuarakan aspirasi bagi pekerja turun kejalan. Aksi tersebut didasarkan karena masih banyak permasalahan dalam perburuhan, seperti upah tidak sesuai UMP.
Upah Minimum Provinsi (UMP) telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan standar ketentuan daerah masing-masing provinsi. Tetapi banyak pengusaha yang yang memberikanu pah dibawah standar yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini menjadi permasalahan karena dirasa kurang dalam mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang dianggap belum efektif.
Upah minimum memiliki dampak yang besar bagi kesejahteraan pekerja. Ketika biaya hidup menjadi tinggi itu akan menimbulkan tuntutan untuk menaikan upah minimum. Hal ini harus segera dilakukan penanganan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (PerPres) no 78 tahun 2015 tentang pengupahan, pada pasal 41 ayat 2 upah minimum adalah bulanan yang terdiri dari upah tanpa  tunjangan serta upah pokok salah satunya tunjangan tetap. Pada peraturan tersebut juga mengatur formula perhitungan Upah Minimum sebagai berikut : Upah Minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara Upah Minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestic bruto tahun berjalan.
Dengan kata lain upah minimum adalah pemberian gaji terendah secara sah yang diberikan atasan kepada pekerjanya. Upah minimum menimbulkan peningkatan biaya kerja, banyak perusahaan yang meghindari UU dengan memberikan upah minimum yang lebih rendah atau tidak sama sekali kepada tenaga kerja. hal ini telah mengingkari tujuan dari penerapan upah minimum menurut Organisasi buruh internasional (ILO) yaitu untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja untuk mendapatkan pengupahan yang layak.
Efisiensi kerja dari tenaga kerja akan meningkat dengan adanya upah minimum. Dimana hal ini juga dapat meningkatkan kelayakan hidup para pekerja, meningkatkan moral, mengurangi kemiskinan. Tetapi dengan kenaikan upah minimum juga tidak serta merta membawa perubahan positif bagi pekerja secara merata. Ketidak merataan ini terdapat pada pekerja disektor formal dan di sektor informal.
Berdasarkan klasifikasi dari Badan Pusat Statistik (BPS), pekerja disektor formal adalah tenaga kerja yang memiliki status "buruh/karyawan" dan mendapatkan upah serta tunjangan sesuai aturan ketenagakerjaan. Sedangkan pekerja informal adalah pekerja dalam usaha rumahan (pekerja keluarga), pekerja mandiri (freelancer), dan pekerja lepas (buruh tani atau buruh konstruksi).
Pekerja informal kerap diisi dengan pekerjaan-pekerjaan yang tidak terdaftar seperti buruh harian dan pedagang kaki lima, sehingga mengakibatkan  minimnya perlindungan bagi perkerja disektor tersebut. Terlebih lagi upah pada sector informal lebih rendah dibandingkan dengan sector formal.
Di Indonesia sendiri perlindungan untuk mendapatkan upah minimum hanya berlaku bagi buruh/karyawan, seperti pada UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tetapi tenaga kerja di Indonesia didominasi dengan pekerja-pekerja dari status lain, yaitu tenaga kerja dari sektor informal. Terlebih lagi mereka tidak mengetahui tentang adanya peraturan mengenai upah minimum, dan tingkat upah yang diberikan pada sektor informal berdasarkan jenis pekerjaan, keterampilan, dan jenis kegiatan.
Demikian problematika buruh mengenai upah minimum. Hari buruh atau May Day seharusnya menjadi hari libur bagi para pekerja, tetai karena masih banyaknya permasalahan dalam pekerja menjadikan hari itu sebagai hari untuk menyuarakan aspirasi. Perbedaan dalam sektor formal dan informal juga mengartikan bahwa keberhasilan dalam peningkatan pendapatan Sebagian pekerja dengan mengorbankan sebagian pekerja lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H