Definisi Fraud
IIA menyatakan definisi fraud dalam kerangka praktik profesional sebagai berikut:Fraud. Setiap tindakan ilegal ditandai dengan penipuan, penyembunyian atau pelanggaran kepercayaan.Tindakan ini tidak tergantung pada aplikasi kekerasan atauancaman kekerasan fisik. Penipuan yang dilakukan oleh partai dan organisasi untuk memperoleh kekayaan uang, atau jasa; untuk menghindari pembayaran atau hilangnyalayanan, atau untuk mengamankan keuntungan pribadi atau bisnis Secara khusus, peran fungsi audit internal telah ditekankan dalam undang-undang terbaru,mandat peraturan, serta tata-organisasi yang berfokus di seluruh dunia.
Fraud Risk Identification.
Tim penilaian risiko harus melalui kegiatan curah pendapat untuk mengidentifikasi risiko penipuan badan.Brainstorming memungkinkan diskusi tentang insentif, tekanan, dan kesempatan untuk melakukan penipuan; risiko manajemen menimpa kontrol; dan penduduk penipuan risiko yang relevan dengan badan. Risiko lainnya, seperti risiko kesalahan peraturan dan hukum, serta dampak TI pada risiko fraud juga harus dipertimbangkan dalam proses identifikasi risiko fraud. Informasi identifikasi risiko fraud badan harus dibagi dengan dewan atau komite audit, jika ada, dan komentar harus diminta. Jika tidak ada papan atau komite audit, informasi harus dibagi dengan manajemen senior.
Jenis perusahaan yang melakukan fraud
- Lembaga Keuangan
- Telekomunikasi
- Transportasi
- Utilities
- Energi
Tanda-Tanda Orang Dalam Fraud
- Tekanan keuangan
- Terlibat penyalahgunaan ataupun perjudian
- Telibat obat – obatan atau alcohol
- Pembelian yang berlebihan atau gaya hidup yang mahal
- Keluhan – keluhan yang berlebihan terhadap manajemen atau perusahaan
- Transaksasi terhadap pihak yang tidak independen
- Peningkatan stress
- Tekanan internal termasuk tekanan manajemen untuk memenuhi anggaran
- Kerja lembur yang berlebihan dan tidak pernah mengambil cuti
Peran Auditor Dalam Melawan Fraud
Meningkatnya kasus fraud secara global akhir-akhir ini mendorong asosiasi The Institute of Internal Auditors (IIA) untuk mengeluarkan panduan dalam menghadapi risiko fraud. Kedua panduan itu adalah:
1. Internal Auditing and Fraud
2. Fraud Prevention and Detection in an Automated World
Kedua panduan di atas menjadi bagian yang “sangat direkomendasikan” (strongly recommended) dalam The International Professional Practices Framework (IPPF), kumpulan standar dan panduan untuk profesi internal audit yang dikembangkan oleh The IIA.
Panduan Internal Auditing dan Fraud bertujuan untuk meningkatkan kesadaran (awareness) auditor mengenai fraud dan menjadi panduan bagi internal audit dalam menghadapi risiko fraud. Berikut ini adalah poin-poin penting yang terdapat dalam Panduan Internal Auditing dan Fraud:
Karakteristik fraud
Terdapat tiga karakteristik umum dalam tindakan fraud, yaitu:
- Tekanan atau insentif: adanya tekanan kebutuhan yang ingin dipenuhi oleh pelaku fraud.
- Kesempatan: adanya peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan fraud
- Rasionalisasi: adanya justifikasi oleh pelaku atas tindakan fraud yang dilakukannya