Mohon tunggu...
T. Marlina Pasaribu
T. Marlina Pasaribu Mohon Tunggu... Lainnya - T. Marlina Pasaribu / NIM : 55520110030

Halo... Saya Marlina

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 1 Prof Apollo: Sistem Perpajakan Nasional dan Internasional dalam Era Ekonomi Global

6 Oktober 2021   20:50 Diperbarui: 7 Oktober 2021   00:23 498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar : Flow Mekanisme Perekonomian Empat Sektor (Sumber : Karya Pribadi)

Globalisasi ekonomi adalah suatu peristiwa menyempitnya batas-batas kegiatan ekonomi atau pasar secara nasional ataupun regional namun semakin melibatkan banyak negara. Fenomena globalisasi ekonomi ditandai dengan pertumbuhan kegiatan ekonomi antar negara dalam berbagai bentuk. 

Beberapa di antaranya adalah arus perdagangan dan arus modal internasional sehingga arus globalisasi, perdagangan dan investasi dunia berlangsung secara bersamaan. 

Arus Perdagangan Internasional merupakan pangsa dari pengeluaran konsumsi domestik terhadap barang dan jasa yang di impor dari negara-negara lain meningkat dan bagian dari produksi barang dan jasa di dalam negeri yang diekspor meningkat.

Globalisasi ekonomi merupakan sistem perekonomian terbuka atau perekonomian empat sektor dimana suatu negara yang mempunyai hubungan ekonomi dengan negara – negara lain ditandai adanya kegiatan produksi dalam negeri yang diekspor dan selain itu terdapat pula barang dari negara – negara lain yang diimpor di negara tersebut.

Gambar : Flow Mekanisme Perekonomian Empat Sektor (Sumber : Karya Pribadi)
Gambar : Flow Mekanisme Perekonomian Empat Sektor (Sumber : Karya Pribadi)

Pelaku dalam perekonomian terbuka yaitu :

  • Sektor Rumah Tangga terdiri dari sekelompok individu yang homogen atau identik.
  • Sektor Perusahaan terdiri dari sekelompok perusahaan yang memproduksi barang & jasa.
  • Sektor Pemerintah yang memiliki kekuasaan politik dalam mengatur kegiatan masyarakat & perusahaan.
  • Sektor Luar Negeri yaitu yang berhubungan dengan  transaksi ekspor – impor.

Sudah sejak lama, pajak menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan suatu negara karena pajak adalah salah satu sumber terbesar negara untuk membiayai belanja negara dan pembangunan. 

Pajak dapat diartikan sebagai pungutan paksa yang dilakukan terhadap wajib pajak oleh pemerintah yang tidak ada kontraprestasi secara langsung dan harus memenuhi asas legal, asas efisien, asas non distorsi, asa kepastian hukum, asas simplicity, dan asa adil.

Adam Smith memberikan empat kriteria yang dapat digunakan untuk mengukur keadilan dalam perpajakan, dalam bukunya The Wealth of Nations (kemakmuran suatu negara) dalam teori ekonomi dengan semboyan “Laissez Faire, Laissez Passer”, yaitu:

  • Equality dan Equity (kesetaraan atau keseimbangan): Dalam asas ini, besar pajak yang dikenakan kepada setiap wajib pajak harus disesuaikan oleh negara agar sebanding dengan kemampuan wajib pajak tersebut.  Negara tidak diperkenankan bertindak diskriminatif terhadap setiap wajib pajak yang memiliki kemampuan standar. Ini berarti wajib pajak yang memiliki harta lebih, harus membayar pajak lebih. Namun, pajak yang dibayar juga lebih kecil jika wajib pajak memiliki kemampuan yang standar.
  • Certainty (landasan hukum): Pemungutan pajak harus memiliki kekuataan yang mengikat dan diatur oleh undang-undang yang jelas. Ini bertujuan agar pemungutan pajak tetap berada dalam bingkai yang benar.  Di samping itu, hal ini juga dapat mencegah penyimpangan pajak yang dilakukan baik oleh pembayar maupun pemungut pajak. Jika terjadi pelanggaran, maka pelanggar akan diberi sanksi yang tegas dari hukum yang berlaku di masing-masing negara.
  • Convenience of payment (tepat waktu): Pemungutan pajak dilakukan dalam jangka waktu yang tepat. Contoh, saat penerimaan upah kerja. Hal ini bertujuan agar proses pembayaran pajak dapat berjalan dengan baik karena wajib pajak tidak mengalami kesulitan dalam cash flow-nya.
  • Efficiency (efisiensi): Hal ini berarti dana yang dikeluarkan saat melakukan pemungutan pajak harus lebih kecil dari pada dana yang terkumpul.  Tidak hanya itu, kita juga tahu bahwa sumber dana yang dipakai untuk pembangunan nasional adalah dari pajak. Jika pemungutan dapat dilakukan secara efisien tujuan pembangunan nasional tersebut juga dapat tercapai.

Pendapatan nasional adalah nilai dari seluruh produk selama satu tahun oleh pelaku ekonomi dalam negeri. Pendapatan nasional juga merupakan salah satu kriteria untuk menilai suatu negara berdasarkan kondisi perekonomiannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun