5. Praktik Pemanfaatan Negara Tax Haven
Pemanfaatan Negara tax haven yang memiliki fasilias-fasilitas yang dapat digunakan untuk melakukan penghindaran pajak yaitu diberikannya diversifikasi investasi,strategi dalam menangguhkan beban pajak, pemberian perlindungan asset yang kuat, hasil investasai yang dibebaskan dari pengenaan pajak, pemberian fasilitas offshore banding atas keleluasaan serta privasi dan penghindaran restriksi mata uang. Â
Kebijakan Anti Penghindaran Pajak di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah membuatkan payung hukum untuk melakukan pencegahan praktik penghindaran pajak yang sering dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan istimewa diatur dalam Undang Undang Pajak Penghasilan No. 36 tahun 2008 pada  pasal l8  yaitu:
1. Kebijakan Thin Capitalization
Upaya yang dilakukan oleh wajib pajak untuk dapat mengurangi beban pajak dengan memperbesar nilai pinjamannya hal ini dilakukan agar dapat membebankan biaya bunga untuk dapat mengecilkan laba/keuntungan, Peraturan tentang penentuan besarnya perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Penghitungan Pajak penghasilan (Debt to Equity Ratio) diatur dalam UU PPh pada pasal 18 ayat 1 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.03/2015
2. Kebijakan pemanfaatan Tax Haven dan Controlled Foreign Corporation (CFC)
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 650/KMK.04/1994 yaitu dalam hal pemanfaatan Tax Haven dan Controlled Foreign Corporation khusus dalam menetapkan saat kapan diperolehnya dividen oleh wajib pajak dalam negeri atas penyertaan modal  dari  badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
3. Kebijakan Transfer Pricing
Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan tingkat kewajaran/ Â arm's length princip serta menentukan besarnya utang sebagai modal.