Mohon tunggu...
T. Marlina Pasaribu
T. Marlina Pasaribu Mohon Tunggu... Lainnya - T. Marlina Pasaribu / NIM : 55520110030

Halo... Saya Marlina

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2 Prof Dr. Apollo - Tax Avoidance

18 Mei 2021   23:11 Diperbarui: 19 Mei 2021   13:27 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Praktik Penghindaran Pajak melalui Skema Thin Capitalization

gambar-thin-capitalization-60a4af9ed541df20f20aa942.jpg
gambar-thin-capitalization-60a4af9ed541df20f20aa942.jpg

Praktik Thin Capitalization adalah praktik penyetoran modal terselubung melalui pemberian pinjaman yang melampaui batas kewajaran. Dalam praktik Thin Capitalization ada tiga skema pemberian pinjaman yang dilakukan oleh wajib pajak badan yang berbentuk Penanaman modal asing di Indonesia, yaitu :

  • Skema Direct Loan : Skema dengan memberikan pendanaan langsung berupa pinjaman (bukan penyetoran modal tambahan) dari perusahaan induk kepada anak perusahaan (PT. DX) di Indonesia, yang mana anak perusahaan tersebut dalam kondisi merugi. Atas pinjaman tersebut anak perusahaan yang ada di Indonesia diharuskan membayar bunga kepada induk perusahaan di luar negeri. Beban bunga tersebut dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto PT.DX yang mengakibatkan keuntungan perusahaan tersebut akan menurun. Pendanaan yang diberikan dalam bentuk pinjaman tersebut menyebabkan perbandingan antara hutang dengan modal PT. DX menjadi tidak wajar.
  • Skema Paralel Loan : Skema pemberian pinjaman oleh perusahaan induk di Luar negeri dilakukan dengan cara tidak secara langsung diberikan kepada anak perusahaannya yang berada di Indonesia, tetapi dengan cara memberikan pinjaman kepada anak perusahaan dari induk perusahaan lain yang berada di Indonesia begitu juga sebaliknya.
  • Contoh : DX Ltd. yang merupakan induk perusahaan dari PT. DX Indonesia,  RM Ltd merupakan induk perusahaan dari PT. RM Indonesia, DX Ltd memberikan pinjaman kepada PT. RM Indonesia dan RM Ltd memberikan pinjaman ke PT. DX Indonesia. Dalam hal ini DX Ltd dan RM Ltd dimiliki oleh orang yang sama dari perusahaan di luar negeri.  Dengan menggunakan skema paralel loan merupakan cara yang lebih aman untuk dilakukan  karena pinjaman yang diberikan tidak langsung berasal dari induk perusahaannya, dengan skema ini  pihak kantor pajak tidak mengetahui adanya hubungan istimewa antara PT. DX Indonesia dengan RM Ltd. atau antara PT. RM Indonesia dengan  DX Ltd sehingga pihak kantor pajak tidak akan melakukan koreksi kewajaran tingkat bunga yang diperhitungkan.
  • Skema Back to Back Loan :  merupakan pendanaan dalam bentuk pinjaman secara tidak langsung yang diberikan dari induk perusahaan di luar negeri kepada anak perusahaan yang ada di Indonesia dengan cara induk perusahaan di luar negeri membentuk deposit di Bank yang berdomisili di Indonesia, lalu Bank dimana induk perusahaan yang menyimpan dananya di bank tersebut memberikan pinjaman kepada anak perusahaannya yang berada di Indonesia, dari skema ini  anak perusahaan yang berada di Indonesia tersebut akan membayar bunga kepada Bank yang memberikan pinjaman tersebut. Skema back to back loan ini merupakan skema yang lebih aman untuk dilakukan sama seperti skema paralel loan dikarenakan bunga yang dibayarkan oleh anak perusahaan yang berdomisi di Indonesia tersebut tidak akan dilakukan koreksi dikarenakan pihak kantor pajak tidak mengetahui dana yang dipinjamkan oleh Bank kepada anak perusahaan yang berdomisili di Indonesia tersebut merupakan dana deposit dari induk perusahaan di luar negeri.

3. Praktik Penghindaran Pajak Melalui Skema Treaty Shopping

gambar-ts-60a4afb4d541df20c64cb072.jpg
gambar-ts-60a4afb4d541df20c64cb072.jpg

Wajib pajak melakukan praktik treaty shopping agar dapat menikmati tarif pajak yang rendah dan fasilitas perpajakan lainnya yang terdapat dalam tax treaty. Penerapan praktik treaty shopping yang dilakukan oleh perusahaan penanaman modal asing yang berada di Indonesia yaitu dengan melakukan pendirian Special Purpose Vehicle (SPV) di negara yang memiliki tax haven.

Contoh

Sebuah perusahaan penanaman modal asing PT. IF Indonesia  mendirikan anak perusahaan di Netherland, Belanda yaitu I Finance Belanda merupakan salah satu negara yang masuk dalam category "treaty haven"). I Finance menerbitkan surat obligasi di Belanda atas obligasi yang diterbitkan I Finance mendapatkan dana dari obligor dan dana tersebut kemudian dipinjamkan ke PT IF Indonesia dengan menimbulkan kewajiban membayar bunga pinjaman. I Finance Belanda sebuah anak perusahaan yang didirikan oleh PT. IF Indonesia secara otomatis telah memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak dalam negeri /resident di negara Belanda. Atas skema yang dilakukan I Finance Belanda dapat memanfaatkan tariff pajak yang rendah dan fasilitas lainnya yang telah ditetapkan dalam Tax Treaty Indonesia-Belanda. Berdasarkan tax treaty  pasal 11 ayat (4) bahwa atas transaksi pembayaran bunga pinjaman lebih dari dua tahun dari PT. IF Indonesia kepada IF Belanda tidak terhutang PPh Pasal 26.

4. Praktik Penghindaran Pajak Melalui Skema Control Foreign Corporation (CFC).

gambar-cfc-60a4b0348ede48451e342472.jpg
gambar-cfc-60a4b0348ede48451e342472.jpg

Penghindaran pajak/ tax avoidance melalui skema Control Foreign Corporation (CFC) yang dilakukan dengan cara melakukan penundaan pengakuan penghasilan dari modal yang diperoleh atau bersumber dari luar negeri khususnya di negara yang berada dalam wilayah tax haven agar tidak terhutang pajak di dalam negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun