Mohon tunggu...
T. Marlina Pasaribu
T. Marlina Pasaribu Mohon Tunggu... Lainnya - T. Marlina Pasaribu / NIM : 55520110030

Halo... Saya Marlina

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2 Prof Dr. Apollo - Tax Avoidance

18 Mei 2021   23:11 Diperbarui: 19 Mei 2021   13:27 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Manajemen Perpajakan (Tax Management) adalah upaya yang dilakukan oleh wajib pajak untuk menerapkan fungsi-fungsi manajemen agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berjalan efisien dengan tujuan untuk mencapai pemenuhan kewajiban perpajakan minimum, salah satu langkah yang dapat dilakukan oleh wajib pajak untuk mengoptimalkan beban pajak yaitu dengan melakukan Tax Avoidance

Lalu... apakah tax avoidance itu?

Tax avoidance dapat diartikan sebagai bagian dari perencanaan pajak (tax planning) yang dilakukan wajib pajak untuk meminimalkan jumlah pajak terutang perusahaan (penghematan pajak dengan memanfaatkan celah (loophole) ketentuan perpajakan suatu negara.

Mengapa Tax Avoidance dilakukan oleh wajib pajak?

 Tujuan wajib pajak melakukan Tax Avoidance adalah untuk dapat menghindari pajak, wajib pajak dapat memanfaatkan kelemahan-kelemahan (grey area) yang ada dalam undang-undang dan peraturan perpajakan, untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang. Kita dapat melihat besarnya tax avoidance dari perbandingan kas yang dikeluarkan untuk biaya pajak dengan laba sebelum pajak.

Indikator Tax Avoidance

Indikator yang dapat dilakukan untuk mengetahui apakah wajib pajak menerapkan Tax Avoidance yaitu:

  • Wajib Pajak melakukan upaya untuk dapat membayar pajak lebih sedikit atau kurang dari yang seharusnya terutang dengan cara memanfaatkan/menginterprestasikan peraturan perpajakan dalam batas kewajaran.
  • Wajib Pajak melakukan upaya penundaan pembayaran pajak.
  • Wajib Pajak melakukan upaya pengenaan pajak bukan dari keuntungan yang diperoleh dengan sebenarnya.

Bagaimana upaya yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak dalam melakukan tax avoidance?

Skema-skema penghindaran pajak (tax avoidance) yang dilakukan wajib pajak adalah sebagai berikut :

1. Praktik Penghindaran Pajak Melalui Skema Transfer Pricing

gambar-tp-60a4aff28ede4830fc4a4562.jpg
gambar-tp-60a4aff28ede4830fc4a4562.jpg
  • Praktik Penggelembungan inter company cost adalah  yang biasanya dilakukan dalam praktik antara lain merupakan penggelembungan inter company cost melalui kewajiban membayar fee atas pemakaian jasa, seperti : jasa teknik, jasa manajemen dan jasa lainnya kepada induk perusahaan, dan induk perusahaan di luar negeri yang menentukan harga transaksi yang biasanya melebihi harga pasar wajar. Pembayaran wajib manajemen fee kepada induk perusahaan di luar negeri terasa ganjil bilamana struktur direksi dan komisaris telah berada lengkap di Indonesia. Praktik lainnya berupa pembayaran royalti atas pemakaian harta tidak berwujud yang wajib dibayarkan kepada induk perusahaan di luar negeri dan persentasenya ditentukan oleh induk perusahaan. Bahkan ketika anak perusahaan di Indonesia sedang mengalami kondisi merugipun, kewajiban membayar royalti tersebut tetap harus dilaksanakan. Bahkan biasanya, pada setiap periode tertentu, persentase royalti yang harus dibayar cenderung dinaikkan.
  • Praktik pembebanan biaya royalti atas pemakaian merek dagang milik induk perusahaan yang sebetulnya tidak perlu dilakukan.
  • Praktik meningkatkan biaya bahan baku dan/atau menurunkan jumlah penghasilan dari penjualan barang.
  • Praktik memperkecil omzet penjualan PT. PMA melalui transaksi maklon.
  • Praktik pinjaman pemegang saham melalui PT. PMA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun