Syarat yang harus dilaksanakan dalam proses pengajuan keberatan :
- Surat permohonan keberatan dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia.
- Mencantumkan total pajak yang terutang atau total pajak yang dipotong atau dipungut atau total kerugian berdasarkan perhitungan wajib pajak dan disertai penjelasan yang dijadikan dasar perhitungan pajak.
- Permohonan keberatan yang diajukan hanya berlaku untuk satu surat ketetapan pajak, pemotongan atau pemungutan pajak.
- Sebelum permohonan keberatan disampaikan oleh wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak, sejumlah pajak yang terutang atau yang masih harus dibayar sesuai surat ketetapan yang disetujui wajib pajak di dalam pembahasan atau pemeriksaan hasil akhir, Â harus terlebih dahulu dilunasi.
- Jangka waktu permohonan keberatan yaitu tiga bulan terhitung dari tanggal surat ketetapan pajak dikirim atau tanggal bukti pemotongan atau pemungutan pajak dari pihak ketiga.
- Surat permohonan keberatan harus ditandatangani wajib pajak, dan apabila surat permohonan keberatan tidak ditandatangani oleh wajib pajak, harus dilampiri surat kuasa khusus berdasarkan Undang-Undang KUP pada Pasal 32 ayat (3).
- Surat permohonan keberatan tertentu dapat diajukan secara daring melalui laman www.pajak.go.id
Kapankah Jangka Waktu Penyelesaian Keberatan:
- Paling lama dua belas bulan dari tanggal surat keberatan diterima, Direktur Jenderal Pajak harus telah memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
- Atas surat ketetapan keberatan yang tidak dipertimbangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak dapat mengajukan surat gugatan kembali dalam jangka waktu selama 12 hari terhitung dari tanggal surat dikirim dari DJP kepada Wajib Pajak sampai Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Keberatan yang diajukan oleh wajib pajak akan dianggap dikabulkan, jika jangka waktu di atas terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan mengenai permohona keberatan wajib pajak tersebut.
Pada saat kapankah wajib pajak dapat melakukan pencabutan atas pengajuan permohonan keberatan? Wajib pajak dapat mencabut pengajuan permohonan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum tanggal surat pemberitahuan untuk hadir (SPUH) diterima.
Persyaratan atas pencabutan pengajuan permohonan keberatan sebagai berikut:
- Wajib pajak harus mengajukan surat permohonan pencabutan keberatan secara  tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia serta mencantumkan alasan pencabutan.
- Wajib Pajak menandatangani surat permohonan pencabutan tersebut dan apbila surat permohonan pencabutan tersebut tidak ditandatangani wajib pajak, harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
- Surat permohonan pencabutan keberatan harus disampaikan oleh wajib pajak  kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.
DJP harus memberikan jawaban atas permohonan pencabutan keberatan yang diberikan kepada wajib pajak yaitu berupa surat persetujuan atau penolakan atas permohonan pencabutan keberatan tersebut.
Ketentuan TambahanÂ
Wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan keberatan atas hal-hal di bawah ini :
- Sesuai peraturan undang-undang perpajakan atas pengurangan, penghapusan, dan pembatalan sanksi administrasi berupa denda, bunga, dan kenaikan yang terutang.
- Pengurangan atau pembatalan atas surat ketetapan pajak yang salah.
- Melaksanakan pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, berdasarkan pembahasan akhir dengan wajib pajak.
 Syarat Pengajuan Banding
- Atas Surat Keputusan Keberatan yang diterima, wajib pajak hanya dapat mengajukan surat permohonan banding kepada Badan Peradilan Pajak.
- Wajib pajak harus menuliskan permohonan yang akan diajukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan disertai alasan yang kuat. Jangka waktu yang dimiliki oleh wajib pajak untuk mengajukan surat banding adalah tiga bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan lampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
- Satu surat banding berlaku untuk satu keputusan yang akan diajukan.
 Pihak Yang Mengajukan BandingÂ
- Surat permohonan banding dapat dikemukakan oleh wajib pajak, ahli waris, pengurus, atau kuasa hukumnya.
- Jika selama proses banding, pemohon (wajib pajak) meninggal dunia, proses tersebut masih dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya dan kuasa hukum dalam hal pemohon banding pailit.
- Jika selama proses banding pemohon (wajib pajak) melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan tersebut masih dapat diteruskan pihak yang menerima pertanggungjawaban yang disebabkan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi.
Pencabutan Banding
- Wajib pajak dapat mengajukan surat pernyataan pencabutan banding kepada Pendadilan Pajak.
- Banding  yang dicabut dapat dihapus dari daftar sengketa melalui beberapa hal, yaitu penetapan surat permohonan pencabutan yang diajukan sebelum sidang dilaksanakan oleh ketua dan melaui keputusan yang diambil oleh Hakim Tunggal melalui pemeriksaan surat permohonan pencabutan banding yang diajukan dalam sidang dengan persetujuan terbanding.
- Banding yang telah dicabut dengan penetapan atau keputusan, tidak dapat diajukan kembali.