Polemik sistem Pemilu 2024 kali ini merupakan berita aktual. Beberapa hari lalu penulis ke pasar dan mendengar perbincangan para pedagang dan pembeli membahas sistem pileg tahun 2024. Ternyata bukan hanya para politikus yang membahas sistem pileg yang mulai amburadul ini, bahkan di pasar penulis menyimak para pedagang membicarakan sistem Pileg yang di anggap mengada-ngada. Walaupun MK sudah menolak permohonan Sistem Proporsional tertutup, tapi masih saja heboh di bicarakan.Rupanya politik memikat hati semua kalangan, buktinya di pasar tidak hanya ada sistem jual beli saja.Â
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2024 yang biasa kita kenal dengan singkatan Pemilu Legislatif adalah Pemilihan Umum Indonesia yang akan di selenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Sementara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan di gelar tgl 27 November 2024.
Ratusan bendera partai politik terpasang di pinggir jalan, sepanjang jalan berkibar warna-warni bendera layaknya orang-orang yang sedang berebut kursi. Hal ini selalu terjadi setiap kali menjelang pemilu, partai politik melakukan sosialisasi, dan salah satu caranya adalah dengan pemasangan bendera partai secara masif di berbagai sudut kota dan sepanjang jalan kenangan..Â
Polemik sistem pemilu tentang pemilihan yang di laksanakan dengan Sistem Proporsional atau distrik, terbuka atau tertutup sempat menjadi berita aktual Indonesia. Dari salah satu partai besar yang ada di Indonesia menyatakan bahwa Sistem Proporsional terbuka atau mencoblos calon anggota legislatif yang di terapkan bisa menelan biaya Pemilu yang besar. Dan situasi menjadi semakin gaduh setelah kader PDIP - Nasdem resmi mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undan-Undang (UU) Pemilu terkait Sistem Proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun penolakan keras datang dari berbagai parpol di parlemen. Penolakan yang diinisiasi Golkar itu meminta agar MK tetap mempertahankan aturan mencoblos caleg di Pemilu 2024.
Penolakan Sistem Proporsional Tertutup itu jelas mempunyai alasan yang baik, karena jika di laksanakan dengan sistem tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi, sementara seharusnya sebagai warga negara yang baik harus tetap menjaga komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah di jalankan sejak era reformasi.
Sebelum di putuskan oleh MK, perdebatan mengenai sistem pemilihan pileg pada 2024 terus menghangat. Wacana kian memanas karena hanya satu partai politik yang setuju dengan Sistem Proporsional Tertutip, sedangkan sisanya memilih Sistem Proporsional Terbuka.Â
Belum jelasnya model pemilu legislatif pada pemilu 2024 tak ayal membuat banyak pihak menjadi resah, gundah gulana. Â Namun penulis pribadi beranggapan bahwa Sistem Proporsional juga menarik untuk di terapkan...Ups, ntar dulu jangan protes, tapiii... jika kapasitas partai politik sudah baik, nyatanya sulit to seperti itu. Tentunya hal ini terkait dengan proses kaderisasi, managemen dan pengelolaan sumber keuangan dari masing-masing partai politik. Namun sayangnya, tidak semua partai politik memiliki sumber daya yang sama. Seandainya partai politik di biayai oleh negara, mungkin partai politik bisa beroprasi dengan wajar. Â
Jika benar di biayai oleh negara, maka partai politik bisa fokus untuk melakukan kaderisasi dan edukasi politik kepada anggota-anggotanya.Â