Kaderisasi partai politik yang berjalan baik menjadi jalan masuk mereka yang ingin berkarir sebagai calon anggota legislatif di setiap level.
Dengan demikian, maka kualitas caleg yang akan bertarung pada pileg sudah tak di ragukan lagi. Rakyat bisa dengan tenang menyerahkan sepenuhnya siapa yang bakal di tinjuk oleh partai politik intuk menjadi anggota legislatif terpilih.
Sayang kondisi saat ini jauh dari hayalan penulis di atas, pada kenyataannya setiap orang meski bukan kader partai politik, bisa saja mendaftar sebagai caleg dan ikut kentesisai Pielg. Inilah merupakan alasan kenapa terjadi money politik yang terlalu terbuka di lakukan karena semuanya tergantung pada kondisi. Jadi belum waktu yang tepat untuk menggunakan Sistem Proporsional Tertutup pada 2024 nanti.
 Dan akhirnya MK ketuk palu pada hari Kamis 15  2023 bahwa Mahkamah Agung (MK) menolak gugatan soal sistem pelaksanaan pemilu 2024. Artinya pelaksanaan tetap di lakukan secara terbuka. Putusan itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022. Dan penulis setuju walau tidak ikutan nyaleg.. TrimakasihÂ
*
@Lina_Hafs
#Lombok