Mohon tunggu...
Marlina Catur
Marlina Catur Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mengenal Korupsi Lebih Dalam

4 Januari 2017   00:29 Diperbarui: 4 Januari 2017   00:47 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar : https://www.edunews.id

Korupsi bukan lagi kata-kata asing di telinga kita. Media televisi, radio bahkan koran pun jarang sekali lepas dari yang namanya korupsi. Tapi, apa sebenarnya korupsi itu? Korupsi berasal dari baha latin corruptio yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalikkan atau menyogok. Indonesia sendiri telah menetapkan hukum terkait tindak korupsi yang dimuat dalam UU No. 31 Tahun 1999. Lalu apa saja yang termasuk jenis korupsi?

Jenis-jenis dari korupsi sangat beraneka ragam, yang pertama adalah korupsi yang merugikan keuangan negara. Mencari keuntungan dengan menentang hukum yang berlaku dan merugikan negara apalagi yang sampai menyalahgunakan jabatannya adalah contoh tindak korupsi pada level ini. Contohnya saja baru-baru ini KPK berhasil menangkap empat kepala daerah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersangka kasus tindak pidana korupsi. Yang kedua adalah korupsi yang berhubungan dengan suap-menyuap. Banyak sekali contoh dari tindakan ini, bahkan kita sendiri terkadang masuk ke dalam kasus ini. Contohnya saja ketika kita melakukan kesalahan dan ada orang yang mengetahuinya, kemudian kita memberikan memintanya untuk tidak memocorkan kesalah itu dengan iming-iming traktiran. Tanpa sadar tindakan ini termasuk dalam suap-menyuap.

Yang selanjutnya adalah korupsi yang berhubungan dengan pemerasan. Contohnya saja ketika ada orang yang menolong tetapi dia meminta imbalan yang tidak masuk akal, seperti imbalan uang dengan jumlah yang sangat banyak, maka orang tersebut telah melakukan tindak pemerasan. Di posisi selanjutnya adalah korupsi yang berhubungan dengan kecurangan. Sebenarnya tindak korupsi yang satu ini sangat dekat dengan kita, contohnya saja bagi para pelajar yang gemar mencontek ketika ulangan dan sangat suka membolos pelajaran, dia termasuk pelaku tindak korupsi dalam kategori kecurangan.

Lalu, apakah tindak korupsi menimbulkan dampak yang merugikan? Jelas saja iya. Beberapa dampak yang ditimbulkan dari korupsi adalah penegakan hukum dan layanan masyarakat yang jadi ambruladul seperti pada kasus tilang yang sering ada pungli atau pungutan liar. Kemudian juga menyebabkan pembangunan fisik menjadi terbengkalai, seperti jalan-jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki.

Tindak korupsi juga menyebabkan prestasi menjadi tak berarti. Bagaimana tidak, ketika seseorang yang memiliki prestasi selangit tapi dia tersandung kasus korupsi, prestasinya tidak akan dilirik lagi. Dan dampak yang paling populer adalah ekonomi menjadi hancur karena banyaknya uang-uang negara yang dikorupsi oleh oknum-oknum yang bertanggung jawab.

Sebenarnya melaporkan suatu tindak korupsi bukanlah hal yang sulit, tetapi terkadang rasa takut menghalangi keinginan untuk melaporkannya. Jadi, sebagai generasi muda kita sebaiknya mengesampingkan rasa takut kita agar kasus-kasus korupsi tidak semakin merajalela.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun