Mohon tunggu...
Marlina Vepri
Marlina Vepri Mohon Tunggu... Penulis - Penyuluh Hukum

Sebagai Penyuluh Hukum yang bertugas menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat, penulis juga hobi menulis puisi, novel, cerpen maupun artikel.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Maraknya Judi Online Meresahkan dan Merugikan Masyarakat

3 Juli 2024   09:21 Diperbarui: 25 September 2024   14:23 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selanjutnya, tindak pidana perjudian dalam UU 1/2023 berbunyi sebagai berikut:

  Pasal 426

  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar[4] Setiap Orang yang tanpa izin: a.) menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian. b). menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau c). menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
  2. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Pasal 427

Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.

Judi memberikan efek yang sangat buruk baik bagi pelaku maupun bagi orang-orang disekitar pelaku. Dimana dampaknya bisa mendorong orang melakukan kejahatan lainnya seperti pencurian dan perampokan. Pelaku judi online juga akan memiliki kepribadian sulit mengelola uang dan kesulitan mengelola emosi. Selain itu dampak bagi perjudian itu juga mempengaruhi lingkungan keluarga pelaku dimana dan lingkungan sekitar individu tersebut mulai dari menumpuknya hutang, meningkatnya pengeluaran, kehilangan pendapatan dan kehilangan aset yang berharga. Selain itu, dampak perjudian juga akan menimbulkan pertengkaran dikalangan keluarga. Seperti contoh kasus yang marak terjadi belakangan ini dimana ada polisi wanita yang membakar suaminya dikarekan uang gaji suaminya hanya tinggal 800 ribu rupiah karena habis untuk main judi online. Hal ini tentu contoh nyata bahwa kasus judi online ini tentu sangat merugikan.

Bukan hanya itu judi online yang sudah merambah dan dilakukan oleh pegawai di instansi pemerintahan maupun anggota dewan. Hal ini tentu memberikan catatan merah bahwa masalah ini merupakan sesuatu yang sangat serius dan bukan main-main. Seharusnya pihak-pihak tersebut memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bukan malah memberikan contoh yang buruk dimana menambah keresahan bagi masyarakat. (Baca : https://www.liputan6.com/bisnis/read/5630790/headline-ppatk-membongkar-ada-1000-anggota-dpr-dan-dprd-terlibat-judi-online-siap-buka-data )

Selain itu, dampak judi online juga berpengaruh besar pada anak-anak dan remaja. Dimana semangat belajarnya akan menurun, anak-anak dan remaja tersebut bahkan bisa terlibat dalam tindakan kejahatan lainnya karena ia sudah kecanduan judi online.

Untuk itu dimana dalam meminimalisir tindakan judi online itu harus dilakukan upaya preventif dan represif. Upaya preventif bisa dilakukan dengan meningkatkan melakukan aktivitas yang bernilai positif seperti aktif dalam kegiatan masyarakat, ikut serta dalam bergotong royong atau kerja bakti, ikut kajian keagamaan dan menjauhkan diri dari lingkungan yang mengarah kepada perbuatan tercela tersebut. Upaya represif yang bisa dilakukan pemerintah adalah memblokir rekening mencurigakan dan memblokir situs-situs jaringan judi online tersebut. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai kejahatan judi online tersebut.

Upaya memberantas judi online diperlukan kerja sama semua pihak, baik pihak keluarga, pihak sekolah, pihak swasta maupun pemerintah dikarenakan efek yang diberikan karena judi online bukanlah hal yang bisa dianggap sepele.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun