Mohon tunggu...
Marlina Vepri
Marlina Vepri Mohon Tunggu... Penulis - Penyuluh Hukum

Sebagai Penyuluh Hukum yang bertugas menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat, penulis juga hobi menulis puisi, novel, cerpen maupun artikel.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Maraknya Judi Online Meresahkan dan Merugikan Masyarakat

3 Juli 2024   09:21 Diperbarui: 3 Juli 2024   17:44 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Judi Online adalah sesuatu hal yang lumrah terjadi belakangan ini. Judi online itu bukan hanya terjadi di kalangan dewasa. Bahkan judi online juga marak terjadi dikalangan anak-anak dan remaja. Hal ini tentu meresahkan masyarakat dan berakibat banyak terhadap kerugian masyarakat.

Jumlah korban judi online di Indonesia yang telah dipetakan pemerintah mencapai 2,37 juta penduduk. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto saat konferensi pers di ruang parikesit Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024) mengatakan dari jumlah tersebut, 2 persen di antaranya adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun. “Ada 2 persen dari pemain. Total 80.000 (usia di bawah 10 tahun) yang terdeteksi. Kemudian, untuk usia 10-20 tahun ada 11 persen atau lebih kurang 440.000 penduduk. Lalu, ada sekitar 520.000 penduduk berusia 21-30 tahun atau sekitar 13 persen yang juga menjadi korban. “Dan usia 30 sampai 50 tahun itu 40 persen, 1.640.000 (penduduk). Usia di atas 50 tahun itu 34 persen, jumlahnya 1.350.000 (Sumber : Kompas.com dengan judul "Ada 2,37 Juta Pelaku Judi Online, 80.000 di Antaranya Berusia di Bawah 10 Tahun", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/06/19/19141101/ada-237-juta-pelaku-judi-online-80000-di-antaranya-berusia-di-bawah-10-tahun.) 

Perkembangan judi online yang sedemikian pesat tentu tidak lepas dari mudahnya akses ke jaringan judi online tersebut dan minimnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak pemerintah.

Menurut Kartini Kartoso (2009: 55-58), perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya. Sedangkan online arti kata online adalah berasal dari kata on dan line, on artinya hidup, line artinya saluran. Menurut Dedik Kurniawan, pengertian online adalah suatu kegiatan yang menggunakan fasilitas jaringan internet untuk melakukan berbagai kegiatan yang bisa dilakukan secara online seperti halnya untuk searching, mencari berita, stalking, bisnis, daftar kuliah, dan lain-lain. Jadi dapat disimpulkan bahwa judi online adalah pertaruhan yang disengaja dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya yang mana dilakukan dengan menggunakan fasilitas internet.

Judi online sudah jelas melanggar hukum dan sudah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa yang termasuk perbuatan yang dilarang adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentrasmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Pasal 45 ayat (2) UU ITE menjelaskan sanksi pidana judi online yakni sebagai berikut : Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah). 

Perjudian Menurut KUHP lama :

Ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan hal sebagai berikut:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

  1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
  2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
  3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:

Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

  1. barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
  2. barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

Tindak Pidana Perjudian dalam KUHP Baru :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun