Anak-anak yang telah terlanjur menjadi korban bullying perlu upaya untuk dilakukan pemulihan agar kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan di kemudian hari agar tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama. Maka dari itu diperlukan edukasi dan penyuluhan secara berkesinambungan terhadap anak maupun semua elemen yang bersinggungan dengan anak agar tidak melakukan kejahatan terhadap anak ini.Â
Diperlukan adanya kesadaran hukum kepada masyarakat tentang pentingnya anak untuk dilindungi, dijaga dan disayangi dan terbebas dari segala bentuk perlakuan yang tidak menyenangkan yang dapat menganggu tumbuh kembang anak selanjutnya. Banyak hal yang bisa dilakukan yakni menciptakan ketentraman dan kedamaian di sekolah, penanaman nilai-nilai agama yang kuat bagi siswa dan guru, pentingnya pengendalian diri, menjalin komunikasi yang baik antara guru, siswa dan orang tua siswa. Sekolah sebagai wadah pendidikan harus memberikan lingkungan yang aman dan nyaman terhadap siswanya dan terbebas dari segala macam bentuk kekerasan terhadap anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H