Sekolah Bukanlah Hal Sepele, Cegah Sebelum Terlambat
Bullying diOleh : Marlina Vepri
        Akhir-akhir ini Kasus Bullying semakin marak terjadi, banyak korban yang telah berjatuhan. Perlakuan yang tidak menyenangkan ini bisa dilakukan oleh teman sebaya, senior atau bahkan guru disekolah. Akan tetapi, pada praktiknya bullying hanya dianggap hal sepele dan dipandang remeh dan dianggap tidak akan berdampak pada siswanya. Padahal bullying bisa berdampak pada tumbuh kembang seorang anak dan memberikan trauma yang buruk untuk kehidupannya dimasa yang akan datang. Korban School Bullying bahkan akan merasa ketakutan untuk bersekolah dan bahkan banyak yang berujung depresi hingga sampai bunuh diri.
        School Bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seseorang/sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan terhadap siswa/siswi lain yang lebih lemah dengan tujuan menyakiti. Dalam Bahasa Indonesia, secara etimologi kata bully berarti penggertak, menganggu orang yang lemah.Â
Istilah bullying dalam Bahasa Indonesia bisa menggunakan menyakat (berasal dari kata sakat) dan pelaku (bully) disebut penyakat. Menyakat berarti mengganggu, mengusik dan merintangi orang lain (Novan Ardy Wiyani, 2020:7). Contoh perilaku bullying antara lain : mengejek, menghasut, menakuti-nakuti, memfitnah orang lain, menyebarkan gossip yang buruk untuk menjatuhkan harga diri orang lain, mengancam, menampar, memukul, menendang, pengucilan terhadap korban bahkan sampai pada kekerasan seksual dan lain-lain.
         Bagi Sebagian orang bullying dianggap hal biasa dan kenakalan anak yang banyak terjadi, tapi mereka tidak tahu apa akibat besar yang akan terjadi dari pelaku bullying tersebut. Anak-anak yang menjadi korban bullying kebanyakan memendam emosinya, ia menjadi ketakutan untuk pergi kesekolah bahkan suka marah-marah dirumah. Korban bullying biasanya kehilangan motivasi dan semangat untuk belajar, ia merasa rendah diri, merasa diri tidak berharga dan lebih parah lagi ingin mengakhiri hidup.
         Penyebab banyak anak yang membully orang lain dikarenakan didikan dan pengaruh dari orang tua atau ia mencontoh perilaku orang tuanya dirumah yang cenderung kasar dan semena-mena. Sehingga ia melampiaskan kekesalan dan kemarahannya tersebut kepada temannya. Lebih parah dan miris adalah jika guru menjadi pelaku bullying, guru yang seharusnya bertindak sebagai orang tua kedua bagi siswanya malah memberikan rasa tidak aman pada siswa dan malah ia yang membuat siswa merasa tidak berharga. Dan akan lebih parah lagi jika anak mengadukan kepada orang tua dan malah orang tua mengajari anak dengan cara kekerasan pula.
         Fenomena seperti ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi dan merajalela serta mengancam keselamatan seorang anak di sekolah, harus ada kerja sama yang baik antara orang tua murid, guru bahkan siswa lain agar menciptakan lingkungan yang tenang dan aman bagi para siswanya. Anak itu sebagai generasi penerus bangsa yang kelak akan menjadi penentu untuk kemajuan bangsa sudah seharusnya anak itu dibimbing dan diarahkan serta dilindungi agar bisa mencapai masa depan yang lebih baik.Â
Dan sudah sepatutnya pula anak itu dilindungi dari segala bentuk pelanggaran HAM dan penindasan terhadap anak. Adanya perlindungan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak yakni Pasal 76 C yang berbunyi : Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Sedangkan ancaman pidana terdapat dalam Pasal 80 yang berbunyi :Â
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.