[caption caption="Ahok-Yusril"][/caption]
Pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang kemudian diulas lagi oleh wartawan dan penulis senior Pepih Nugraha tentang keabsahan “formulir” dukungan kepada Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok, untuk mencalonkan diri kembali sebagai DKI 1 melalui jalur independen, sebenarnya gak perlu ditanggapi berlebihan. Jika disikapi secara positifnya, anggap aja mereka sebenarnya sayang sama Ahok, khusunya Teman Ahok yang sudah bekerja keras selama ini, makanya mereka ingetin “jangan sampai lupa nama calon wakilnya dicantumin di dalam surat dukungan selain KTP, saat seluruh berkas diserahkan ke KPUD DKI Jakarta”. Dibuat sederhana saja... lagian belum diserahkan ke KPUD DKI Jakarta ini.
Tapi.. karna suhu politiknya udah memanas, cara penyampaian kedua orang tersebut memang memancing pendukung ahok agak “sensi” dan hater ahok merasa senang, terutama menilai lawan tangguh Ahok yang piawai bermanufer sebagai Ahli Hukum Tata Negara, Prof Yusril, yang juga cerdas bersilat lidah, walau kadang kalah dalam menangani persoalan hukum klienya. Makanya terucap kalimat “harus ulang” (“Mau kumpulin KTP 3 juta pun kalau belum ada pasangan, harus ulang lagi”), entah mungkin hanya gertakan saja atau memang ada argumentasi Undang-Undang yang mensyaratkan “memang harus ulang”? Mungkin maksudnya setelah masukin nama calon wagub , Teman Ahok harus melakukan verifikasi vaktual kembali. Kalau ini juga diingetin Yusril di awal, kudu terima kasih juga, dan tak ada salahnya, sebagai langkah aman sebelum berkas diserahkan ke KPUD daripada dibelakang hari di ganjal verifikasi faktual KUPD DKI Jakarta dan manufer lainnya.
Namun memang perlu diakui bahwa argumentasi yang disampaikan dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, memang benar, yaitu kelengkapan surat dukungan bukan hanya untuk calon gubernurnya saja, tapi dengan pasangannya juga alias wakilnya (sepasang calon). Oleh karenanya saya yakin, mereka sebenarnya sudah melihat secara detil format formulir/surat dukungan yang disyaratkan pasal 41 ayat 3, sehingga sekali lagi sebenarnya mereka sengaja mengingatkan saja, “jangan lupa ya! bagian yang kosong itu (wakil pasangan calon) di isi ya!” sedangkan kalimat “harus ulang” itu hanya bumbu penyedap saja, biar rasanya nano-nano, dan rame, jadi dianggap saja vitamin buat kerja keras lagi buat teman ahok.
[caption caption="Potongan Gambar Formulir MODEL TA.1-TMN AHOK"]
Seperti gambar surat dukungan di atas, pada bagian Calon Wakil Gubernur dibiarkan kosong yang ditandai dengan tanda (**) dan dijelaskan pada bagian keterangan “Tidak perlu diisi”. Pertanyaanya, kok mau-maunya mereka yang nyerahin KTP dan memberi dukungan “dengan lugunya” mau menandatangani surat dukungan tersebut tanpa peduli bagian tersebut kosong? Jawabnya tentu saja tidak! Walau ada juga yang bertanya kepada Teman Ahok pasti sudah diberi penjelasan, namun sebagian besar pasti memahaminya dengan sadar tidak di bawah tekanan "kaos Ahok", karena menurut asumsi saya, mereka memegang prinsip “Siapapun Wakilnya, Gubernurnya AHOK! Tiitik!” (seperti iklan : apapun makanannya minumnya teh botol sosro, kira-kira begitu), urusan selanjutnya diserahkan kepada Teman Ahok untuk mengisi bagian kosong tersebut, tentu setelah Ahok menentukan wakilnya kemudian meneruskan kepada KPUD DKI Jakarta sesuai mekanisme dan peraturan yang telah ditetapkan dan berlaku serta gak dipelintir sesuka hati. Gak percaya? Paling gak jawaban ini saya dengar dari beberapa teman yang sudah megisi formulir surat dukungan tersebut.
Lain soal, ketika ada yang benar-benar nekat tanda tangan namun memberi isyarat, “jika wakilnya gak cocok, saya cabut dukungan saya ya!” Jika memang ada, walau menjadi hak yang bersangkutan, namun saya sanksi ada yang berkata dan bersikap seperti itu, karena yang bersangkutan jelas-jelas memahami dukungan utamanya kepada “TEH BOTOL SOSRO” alis AHOK. Tapi bisa saja jika dibelakang hari karena “baru bangun dari pingsan” (misalnya karena “money politics”) yang bersangkutan mencabut dukungannya yang seharusnya dengan pernyataan juga, atau di saat Verifikasi Vaktual menyatakan (walau terpaksa bohong) mengaku gak pernah mengisi formulir dukungan, menandatangani dan memberikan fotocopy KTP.. Coba dibayangkan? Panjang deh ceritanya... memang ada yang mau serumit itu nantinya? Dianggap ringan saja lah buat Teman Ahok untuk melakukan verifikasi vaktual. Namanya juga politik, biasanya menghalkan segala cara dan mencari celah hukum untuk membuat pengumpulan formulir dukungan dan Foto Copy KTP menjadi gak sah mengingat pada pasal 41 ayat 3 menyebutkan “Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan kepada 1 (satu) pasangan calon”.
O.. maksudnya format formulirnya dapat menjadi celah juga? Karena bertentangan dengan Undang Nomor 8 Tahun 2015? Sampai dengan tanda baca titik koma dan keterangan-keterangan yang menggunakan tanda (**)? Halah.. lebay... Kalau celah sih banyak, dan bisa diperdebatkan dua belah pihak nantinya, tapi KPUD DKI Jakarta tentu sudah siap dengan jawabannya (bila ada) setelah verifikasi, mengingat pada pemilukada putaran pertama kemarin, gak ada yang ribut-ribut seperti ini untuk para calon independen. Atau karena Jakarta makanya menjadi spesial? Biar ahli hukum bicara kalau memang benar-benar perlu diperdebatkan, tapi sebaiknya nanti! Jangan sekarang! Disimpan saja pelurumu Pak Yusril, agar bisa men-TKO-kan Ahok pada detik terakhir, tanpa perlu ngingetin lagi.
Ya sudah! Politik memang begitu. Ada saja celah untuk menjatuhkan saingan atau lawan politik. Biar saja “si sakti” dan “si hebat” yang sekampung berbalas pantun. So.. teman ahok lajut terus... juga para haters, silahkan lajutkan perjuangannya.... pada akhirnya menang atau kalah bertarung “Siapapun Gubernurnya, Putra Belitung Pemenangnya!” Yang mana? Tunggu saja tanggal mainnya...
Salam
Sumber Foto/ilustrasi : Ahok-Yusril. ©2016 Merdeka.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H